AKSARALOKA.COM, SINTANG-Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang kasus penjualan sisik trenggiling dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dua orang terdakwa kasus penjualan sisik trenggiling, pada Senin (25/3/2024).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama dipimpin oleh Hakim Ketua, Zulkarnaen. Dalam agenda sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Murwanto mengajukan tuntutan terhadap kedua terdakwa berinisial BY (44) dan AN (63) asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
“Terdakwa BY sebagai pemilik, dituntut 1 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 20 juta rupiah, subsider 3 bulan pidana kurungan. Sedangkan terdakwa AN sebagai perantara dituntut 10 bulan penjara denda Rp 20 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan,” kata jaksa penuntut umum Budi Murwanto.
Budi Murwanto menyatakan bahwa untuk dua orang terdakwa beda tuntutannya, karena memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus penjualan sisik trenggiling itu.
“Iya berbeda tuntutan untuk dua orang terdakwa. Karena ada dua perkara, BY dan AN. Untuk BY dia memang ketangkap tangan menyimpan sisik trenggiling seberat 337,88 Kg. Memang diakui kepemilikannya. Bahasanya pemiliknya. Kenapa tuntutan kami beratkan, karena selaku pemilik yang menguasai,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan terkait terdakwa AN kenapa berbeda, karena dia perantara antara BY dengan pembeli yang berasal dari Medan. Namun belum sempat dijual sudah tertangkap petugas.
“Untuk AN hanya berperan sebagai perantara dari BY ke pembeli saja. Pada saat disergap keduanya ada di tempat. AN ini pensiunan TNI sebab itu pertimbangan kami selaku pensiunan TNI, selain itu AN pernah mendapatkan penghargaan ketika bertugas. Sebagai pertimbangan kami, makanya tuntutannya agak berbeda,” beber Budi.
“Harusnya kalau beliau masih aktif langsung kami serahkan ke sidang militer, akan tetapi ini sudah pensiun, umur juga sudah lansia juga punya riwayat penyakit yang dideritanya,” tambahnya.
Budi menambahkan keduanya di dakwa karena diduga terlibat dalam penjualan sisik trenggiling, hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Keduanya ditangkap oleh KLHK dan Polda Kalbar atas dugaan perdagangan 337,88 kilogram sisik trenggiling.
Kedua tersangka disergap petugas saat melakukan transaksi sisik trenggiling di dalam rumah salah satu tersangka, pada November 2023 lalu.
Berdasarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dan pembelaan dari kedua terdakwa, Hakim Ketua menutup sidang tersebut dan akan dilanjutkan agenda selanjutnya tanggal 1 april 2024 mendatang dengan agenda putusan. (BAM)