AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak membantah terjadi hambatan terkait berkas penyidikan kepolisian dalam kasus tipu gelap jual beli tanah senilai Rp2,3 miliar di Jalan Purnama 1 dengan tersangka atas nama M.P.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto menjelaskan kasus tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya, di mana SPDP pertama kali diterima pihaknya 29 Agustus 2023 lalu.
“Kemudian sesuai dengan SOP, kami mengeluarkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan pada Desember 2023,” ungkap Rudy Astanto.
Lanjut Rudy, kemudian pada Januari 2024 kepolisian melakukan tahap 1, yakni menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus tersebut.
“Kesimpulannya saat itu berkas perkara penyidikan belum lengkap, kami membuatkan p18 dan penyidik kembali mengirimkan berkas perkara pada 7 Maret yang diterima pada tanggal 13 Maret 2023,” terang Rudy.
Dikatakan Rudy, bahwa tidak ada hambatan dari pihaknya, karena disaat itu juga menjelang curi bersama hari raya idul Fitri. Namun diakuinya memang benar dari 13 Maret berkas perkara yang diterima itu, pihaknya baru menyatakan sikap yakni memberi petunjuk pada tanggal 22 April 2024 kemarin.
“Kita sudah koordinasikan dengan penyidik untuk kekurangan yang harus dilengkapi, dan petunjuk nya tidak terlalu ribet, sedikit lagi (lengkap,red),” ucap Rudy.
Rudy berharap penyidik satreskrim Polresta Pontianak dapat melengkapi kekurangan tersebut, sehingga dapat dinyatakan p21 dan ditahap dua kan.
“Sikap kita sifatnya saat ini koordinasi untuk perlengkapan berkas perkara, setelah dikirim kembali pada 13 Maret 2024 kemarin,” tuntas Rudy.