Demi Judi Online, Pasangan Siri Nekat Mencuri

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Judi online telah merusak mental dan gaya hidup masyarakat Indonesia, termasuk di Kalbar. Demi mencari uang untuk bermain judi online pasangan siri nekat melakukan aksi kejahatan.

Pasangan ini melakukan aksi pencurian di salah satu swalayan yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasus ini terungkap setelah pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Di mana aksi keduanya terekam CCTV.

Tak menunggu lama Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pasangan siri tersebut di kediamannya di Pontianak Timur.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menerangkan bahwa pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga Pontianak Timur.

“Aksinya terbongkar setelah terekam CCTV. Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online,” kata Aiptu Ade, Rabu 8 Mei 2024.

Menurut Ade, aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.972.000,” terang Ade.

Dikatakan Ade, saat diamankan petugas, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Kopi, pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800ml, Body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya

“Nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online,”terangnya.

Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukan rekaman CCTV keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit.

“Setelah ditunjukan rekaman CCTV oleh penyidik, keduanya pun mengakui perbuatannya dan tak dapat berkelit,” pungkasnya.

Ditambahkan Ade, modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah di jual di daerah Pontianak Timur.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”tegas Ade.

Respon (128)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!