banner 468x60

Wujudkan Pelayanan Efektif dan Efesien, Bank Kalbar dan Pemkab Kapuas Hulu Teken Nota Kesepahaman

PONTIANAK – Bank Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menandatangani nota kesepahaman di Kantor Pusat Bank Kalbar Pontianak, Senin (27/5/2024).

Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Direktur Utama Bank Kalbar Rokidi.

banner 468x60

Agenda ini juga dihadiri jajaran direksi serta seluruh Pemimpin Kantor Cabang Bank Kalbar.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan perjanjian ini dengan maksud sebagai dasar hukum bagi para pihak dalam
pemanfaatan jasa dan layanan perbankan di wilayah Kapuas Hulu.

“Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terima kasih atas penandatanganan nota kesepahaman ini,” ujarnya.

Mou ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan menggunakan jasa layanan perbankan yang lebih efektif, efisien, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta prosedur yang berlaku.

Sedangkan pada saat penandatanganan MoU Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi
menyampaikan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada Bupati Kapuas Hulu dan
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atas kepercayaan yang telah diberikan.

“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan
yang diberikan kepada kami mudah-mudahan kami dapat menjalankan amanah ini dengan baik sesuai dengan apa yang bapak harapkan,” ucapnya.

Rokidi juga berharap selain kerjasama pengelolaan keuangan daerah ada kerjasama
lainnya yang dapat dikerjasamakan.

“Harapan kami tentunya bukan hanya sebatas pengelolaan keuangan daerah namun ada hal lain yang bisa kami kerjasamakan termasuk didalamnya adalah penyertaan modal. Alhamdulillah kabupaten Kapuas hulu sampai saat ini masih memegang rekor sebagai pemegang saham terbesar nomor dua setelah pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *