Gelapkan Barang Indogrosir Senilai Ratusan Juta, Dua Karyawan Ditangkap Polisi

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – PT. Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) mengalami kerugian besar akibat kasus penggelapan yang dilakukan dua karyawannya, AS (28) dan PS (23).

Penggelapan berbentuk barang tersebut membuat perusahaan menelan kerugian mencapai Rp. 317.570.055. Adapun jenis barang yang digelapkan termasuk berbagai produk rumah tangga dan makanan, seperti sabun batang Lifebuoy, Rejoice Shampoo, Pantene Shampoo, Baygon Insektisida Anti Nyamuk, SGM Eksplor Box, ABC Sardines, Meg Keju Serbaguna, Bear Brand Susu Steril, dan Shampoo Head & Shoulders.

Dua pelaku tersebut telah diamankan oleh Polsek Sungai Raya pada Kamis (30/5). Keduanya mengakui, bahwa tindakan penggelapan barang milik perusahaan PT. Inti Cakrawala ini dilakukan untuk bermain judi online dan membayar hutang pribadi kedua pelaku.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa penggelapan ini telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhirnya terungkap. Selain menangkap AS dan PS, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial ES (28) warga Kubu Raya, yang diduga menjadi penadah barang hasil penggelapan.

“Kami menetapkan AS dan PS yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan barang milik perusahaan PT. Inti Cakrawala (indogrosir), setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa dokumen data opname barang penjualan dan beberapa barang lainnya sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” kata Aiptu Ade.

Dikatakan Ade, AS, yang bekerja di PT. Inti Cakrawala sejak 2015 sebagai Stan Leader. Sedangkan PS sebagai Pramuniaga.

Dijelaskan Ade, modus operandi dengan cara mengambil barang dari toko dan mengembalikannya ke gudang. Mereka menukar kardus produk dengan barang lain untuk mengelabui petugas atau kasir.

“Barang-barang tersebut kemudian dikeluarkan dari toko menggunakan member card merah milik pelanggan dan disimpan di luar toko, kemudian dengan menggunakan mobil pick-up untuk membawa barang tersebut dan menjualnya dengan harga bervariasi. Di mana Hasil penjualan kemudian dibagi rata antara AS dan PS,” terangnya.

Ade menyatakan, penggelapan ini dilakukan setiap hari Minggu pukul 19.00 WIB, karena pada waktu tersebut para pimpinan PT. Inti Cakrawala tidak berada di area Indogrosir. Perbuatan ini telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada kepolisian.

“Unit Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Ade menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan. AS dan PS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara dan terhadap ES dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Respon (2)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!