PONTIANAK – Satreskrim Polresta Pontianak yang berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan Dinas PUPR Kota Pontianak terkait dengan tewasnya Fathiya Nur Eka (22) setelah jatuh dari lantai tiga K-Gym Jalan Paris II Kecamatan Pontianak Tenggara saat menggunakan treadmill.
Selanjutnya kepolisian akan memanggil kembali Owner K-Gym Pontianak Suyadi alias Ahien.
Hal ini disampaikan langsung Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, Selasa (2/7/2024).
Menurut Kombes Pol Adhe Hariadi, pemanggilan kembali terhadap Owner K-Gym Pontianak tersebut tentunya setelah memeriksa ahli terkait tempat kebugaran, ahli pidana serta dinas PUPR terkait dengan Sertifikasi Layak Fungsi pada bangunan yang dijadikan operasional Gym oleh sang owner.
“Di awal owner sudah kita periksa bersama saksi lainnya. Selanjutnya kami akan rencanakan memeriksa kembali Owner K-Gym Pontianak tersebut,” terang Kombes Pol Adhe Hariadi.
Dikatakan Kombes Pol Adhe, sementara saat ini status Owner K-Gym Pontianak masih saksi.
“Apakah ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, kita lihat nanti,” kata Adhe.
Lanjut Adhe, saat ini proses hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya, tentunya penyidik butuh waktu dalam penetapan tersangka.
“Keterangan ahli sangat dibutuhkan dalam penyidikan ini,” ucap Adhe.
Adhe memastikan dalam proses kasus ini, pihaknya akan menetapkan tersangka, karena sudah dalam proses penyidikan.
Sebelumnya Adhe menyatakan, saat ini pihaknya akan mengambil keterangan ahli terkait tempat kebugaran tersebut (K-Gym Pontianak), selain itu juga ada ahli pidana terkait dengan peristiwa tersebut yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pendapat ahli-ahli ini akan menjadi pemberkasan dalam masa penyidikan sebagai alat bukti,” ujar Adhe.
Selain itu Adhe juga mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari Dinas PUPR Kota Pontianak terkait Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) atas operasional K-Gym Pontianak.
“Ya nanti kita lihat, yang pasti tersangka harus ada dalam kasus ini,” ucap Adhe.
Penetapan tersangka itu pun dinyatakan Adhe akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli pidana dan ahli terkait dengan operasional tempat kebugaran, termasuk keterangan Dinas PUPR terkuat dengan SLF.
“Karena semua akan dilihat, sudah layak kah bangunan itu dijadikan tempat Gym, apakah posisi treadmill sudah benar, kemudian sudah benar kah jendela berada dibelakang treadmill. Kemudian dari itu semua apakah memenuhi unsur pidana kelalaian yang menyebabkan orang mati. Semua ini akan dijawab ahli yang akan kita mintai keterangan,” terangnya.
valif pills boil – buy sustiva 20mg online cheap sinemet for sale online
oral provigil – provigil 100mg ca buy generic epivir