Aksaraloka.com, PONTIANAK-Nasib apes menimpa seorang pria berinisial NJF (41), warga Kabupaten Kubu Raya, berniat ingin “enak-enak” bersama seorang PSK malah menjadi korban penipuan, pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan hingga membuat wajahnya babak belur.
Peristiwa naas menimpa NJF tersebut, terjadi pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 22.00 Wib. Di mana pelaku berjumlah enam orang, terdiri dari empat pria dan dua wanita.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria menjelaskan, bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira jam 22.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa ini berawal dari korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Kota Baru. Kemudian melihat dua orang perempuan di persimpangan lampu merah, korban pun berhenti dan menghampiri kedua perempuan tersebut.
“Kemudian kedua perempuan tersebut menawarkan jasa/PSK serta mengajak korban buka kamar di hotel Orien Jalan Tanjungpura. Sesampainya di TKP korban masuk ke dalam gang samping hotel. Sementara rekan korban menunggu di motor,” ujar Dumaria, Sabtu (6/7/2024).
Dikatakan Dumaria, saat itu korban didatangi oleh sekitar enam orang laki-laki dan merebut HP merk Samsung warna abu-abu serta merampas uang sebesar Rp8.500.000 dari saku celana bagian depan sebelah kanan, serta memukul korban secara bersama-sama yang mengakibatkan korban babak belur.
“Korban mengalami luka pada bagian siku kiri dan kanan, luka bibir bawah, luka pipi sebelah kanan dan luka dahi sebelah kiri,” kata Dumaria.
Lanjut Dumaria, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10.700.000. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yangenimpanya ke Polsek Pontianak Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP serta informasi dari masyarakat diperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian dengan kekerasan salah satu tersangka sedang berada di rumahnya di Parit Besar Pontianak Kota,” terang Dumaria.
Selanjutnya, ungkap Dumaria tim Macan Selatan menuju ke Parit Besar untuk melakukan pengintaian dan selanjutnya mengamankan terduga pencurian dengan kekerasan tersebut.
Penangkapan tak hanya berlangsung pada satu tersangka, melainkan lima tersangka lainnya berhasil ditangkap.
“Semuanya berhasil ditangkap, termasuk dua perempuan yang terlibat dalam sindikat penipuan yang berujung pada kasus pencurian dengan kekerasan ini,” ungkap Dumaria.
Dumaria membeberkan adapun enam tersangka tersebut yakni, empat orang laki-laki berisinial HA, YA, Ad, HM dan dua wanita berinsial SR dan IPS.
“Semua tersangka sudah diamankan dan sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas Dumaria.
Dumaria menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Di mana masih ada beberapa orang yang terduga pelaku sedang dalam pengejaran.