Landak  

Dua Pelaku Curanmor di Kios Bensin Jl Raya Km 4 Ngabang Ditangkap Polisi

Aksaraloka.com, LANDAK-Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil memburu dan menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di sebuah kios bensin, Jalan Raya Km 4 Ngabang, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang terjadi pada hari Minggu, 21 Juli 2024.

Dua tersangka tersebut berinisial NW dan KC, yang diketahui dari pemeriksaan bahwa KC masih di bawah umur.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum menerangkan, usai mendapat laporan warga, polisi yang langsung melakukan penyelidikan mendapat informasi keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti hasil curian, yang disembunyikan di salah satu indekos kawasan belakang Puskesmas Ngabang, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, yang merupakan tempat tinggal saudara tersangka N.

“Sekitar pukul 01.18 Wib, anggota Jatanras berangkat menuju lokasi tersebut. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di depan Cafe Venus Jalur 2 Ngabang, anggota Jatanras bertemu dengan N yang diduga pelaku, sedang mengendarai sepeda motor milik abangnya dan anggota langsung mengamankan N,” ujar Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum, Selasa (23/7).

Setelah diinterogasi, N mengakui telah mengambil sepeda motor milik orang lain bersama temannya KC, yang sedang berada di indekos saudaranya.

Mendapat informasi tersebut, anggota Jatanras langsung menuju indekos tersebut dan menangkap pelaku KC beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menangani kasus pencurian dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Landak. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas tindak kejahatan dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Dengan masih kerap terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor, Raja mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Raja menambahkan, pihak kepolisian akan turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami menyadari bahwa pelaku anak perlu penanganan khusus. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum yang adil dan mendidik bagi pelaku anak, serta memberikan bimbingan yang diperlukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di masa depan,” pungkasnya.

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!