Landak  

Polres Sanggau Gagalkan Pengiriman 66,8 Kg Sisik Trenggiling ke Sumut

Aksaraloka.com, SANGGAU-Unit Tipidter Satreskrim Polres Sanggau berhasil menggagalkan pengiriman 66,8 Kg sisik trenggiling ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial FA alias A (52) dan seorang perempuan berinisial ME alias IM (46), dan barang bukti lainnya berupa kendaraan Toyota Calya Nopol KB 1430 EI dan dua unit HP.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, Kanit Tipidter Polres Sanggau Ipda Budi Wicaksono, Kapolsek Kembayan AKP Effendi saat press release di Mapolres Sanggau, Rabu (24/7/2024).

“Tersangka membeli sisik trenggiling yang merupakan bagian dari tubuh hewan yang dilindungi guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Kemudian dikemas untuk dikirim ke Sumatera Utara melalui JNT dengan alasan mengirim kerupuk dan bajakah,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra.

Menurut Indrawan, aksi pelaku sudah yang kesekian kalinya. “Kami juga sudah mengantongi indentitas penampung di Sumatera Utara berinisial M. Saat ini masih alam proses pengejaran dan tentu berkordinasi dengan Polda Sumatera Utara,” ujarnya.

Terkait kronologi penangkapan, Indrawan mengatakan, bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat.

“Informasi yang kami terima bahwa ada kendaraan diduga membawa sisik trenggiling di wilayah hukum Polsek Kembayan,” terangnya.

Setelah mendapat informasi tersebut dan dilakukan penyelidikan, Indrawan menyampaikan, pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 22.00 Wib, personel Polsek Kembayan melakukan razia di Jalan Raya Balai Sebut-Kembayan, Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Saat masih berlangsung razia pada pukul 22.30 WIB, ia menyebut, personel Polsek Kembayan memberhentikan kendaraan Toyota Calya warna Merah dengan Nopol KB 1430 EI yang melintas dari arah Balai Sebut menuju Kembayan.

“Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan travel tersebut ditumpangi dua orang, yakni berinisial ME dan FA. Dan ditemukan adanya barang berupa sisik trenggiling di bagasi belakang kendaraan tersebut,” ungkap Indrawan.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sisik trenggiling tersebut merupakan milik dari saudari ME yang didapatkan dengan cara membeli dari daerah Kecamatan Kembayan dan sebagian didapatkan daerah Sandai, Kabupaten Ketapang.

“Sementara FA mendapat modal untuk membeli sisik trenggiling di daerah tersebut dari pelaku ME,” katanya.

Indrawan menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!