Ketua KPPAD Kalbar Beberkan Hukuman Berat yang Menanti IF Sang Ibu Tiri Bejat

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Ketua Komisi Perlindungan dan pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati mengecam keras perbuatan biadab yang dilakukan oleh IF (24), terhadap anak tirinya berusia 6 tahun hingga ditemukan tewas mengenaskan, Jumat (23/8/2024).

Kasus yang membuat geger Kota Pontianak yang terjadi di rumah di Blok G3 Komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama Kecamatan Pontianak Selatan itu diharapkan dapat terbongkar motif perbuatan bejat terduga pelaku IF.

“Kami mengecam keras atas peristiwa yang terjadi. Tadi malam kami langsung turun ke TKP dan kami juga akan mengawal kasus ini,” ucap Eka Nurhayati.

Menurut Eka Nurhayati, perbuatan kejam yang dilakukan terduga IF dapat diberikan hukuman seberat-beratnya oleh aparat penegak hukum.

“Mulai dari penerapan pasal oleh penyidik, penuntutan oleh jaksa hingga vonis pengadilan nantinya,” ujar Eka.

Eka menyatakan, tentunya perbuatan IF ini memasuki unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014, yakni pasal 80 ayat (3), (4) jo pasal 340 KUHP.

Eka menjelaskan, bahwa pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak mengatur hukuman bagi pelaku penganiayaan anak yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Di mana dalam kasus ini anak menjadi korban dengan status kematian.

“Berdasarkan pasal 80 ayat 3, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3 miliar, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan diatas jika pelaku adalah orang tua anak,” kata Eka.

Lanjut Eka, kemudian pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ketentuan pidana untuk melindungi anak sebagai korban kekerasan.

Di mana Pasal 80 ayat 4 bermuara pada pasal 75C yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, baik itu menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan.

“Tak hanya itu apabila memenuhi unsur dan terbukti adanya unsur perencanaan atas tewasnya korban, maka dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP. Bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tegas Eka.

Ditambahkan Eka, tentunya proses hukum yang sedang berjalan saat ini KPPAD mempercayakan kepada aparat penegak hukum.

“KPPAD Kalbar akan mengawal dan mengawasi kepastian hukum kasus ini. bagaimanapun korban, walaupun sudah meninggal, harus diperjuangkan keadilan untuknya,” tuntas Eka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!