AKSARALOKA.COM, LANDAK – Dalam rangka menciptakan kamtibcarlantas khusunya kepada para pelajar, Kapolsek Mempawah Hulu beserta anggota melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di SMAN 1 Mempawah Hulu, Kamis 12 September 2024.
Selain sosialisasi, turut dilakukan pemeriksaan dan pendataan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Pelajar yang didapati menggunakan knalpot brong kemudian diminta membuat surat pernyataan.
Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Suwandi menyampaikan, sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di sekolah tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan pihak sekolah baik dewan guru ataupun siswa siswi, yang bertujuan agar Polri dapat lebih mudah untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para pelajar. Sekaligus memberikan imbauan kepada para siswa siswi yang menggunakan sepeda motor untuk tidak memakai knalpot brong,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa knalpot brong menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Oleh karena itu, bagi pelajar yang masih menggunakan knalpot brong atau racing agar segera mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot standar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 285 Ayat 1 Tahun 2009, penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dapat dikenai hukuman pidana paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Dengan kegiatan tersebut, Iptu Suwandi berharap para peserta didik usia remaja diharapkan dapat tertib berlalu lintas dan memperhatikan kelengkapan dalam berkendara demi keselamatan berlalu lintas.