PONTIANAK – Zdn seorang pria berusia 30 tahun menjadi korban pengeroyokan dan penikaman usai berkaraoke ria di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pontianak.
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 4 September 2024 ini berlangsung pada pukul 02.00 wib di kawasan Ambalat Jalan Budi Karya Kecamatan Pontianak Selatan.
Zdn dijemput paksa oleh tiga laki-laki berinsiial A,J dan I saat sedang asyik karaoke. Kemudian ia dibawa ke kawasan Ambalat.
Di sana tak hanya A,J dan I. Melainkan R dan S juga sudah menunggu. Zdn pun dikeroyok hingga babak belur. Tak hanya itu Zdn juga mengalami penikaman.
“Korban dikeroyok oleh lima tersangka, A,J,I, R dan S. Dari lima tersangka dua yang sudah ditangkap, yakni berinsiial R dan S,” ujar Kompol Trias Kuncorojati, Senin 16 September 2024.
Kompol Trias menerangkan, adapun motif para pelaku atas pengeroyokan dan penikaman ini, para tersangka tidak terima teman wanita yang merupakan freelance LC tersebut dibayar tidak sesuai perjanjian, yang awalnya Rp500 ribu, namun dibayar Rp200 ribu.
“Selain itu para tersangka juga tidak terima lantaran teman wanita yang merupakan freelance LC itu seperti diberi inex, sehingga terjadilah pengeroyokan dan penikaman tersebut,” jelas Trias.
Trias menegaskan atas apa dilakukan para pelaku, khususnya R dan S yang sudah dilakukan penangkapan, pihaknya menjerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP.
Dijelaskan Kompol Trias, R dan S merupakan anak di bawah umur. Di mana yang melakukan penikaman terhadap korban yakni tersangka R.
“Untuk tiga tersangka lainnya A,J dan I sedang dalam pengejaran,” tuntas Trias.