Aksaraloka.com, PONTIANAK-Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Kompol Trias Kuncorojati tidak main-main, selain memproses hukum anak-anak yang tawuran menggunakan sajam, juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke seluruh sekolah yang ada di Pontianak, Sabtu 28 September 2024.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, pentingnya SP2HP ini dikirim ke sekolah-sekolah agar pihak sekolah juga mengetahui murid atau siswanya yang melakukan kenakalan remaja serta membahayakan masyarakat tersebut.
“Sudah ada beberapa korban dari aksi tawuran menggunakan sajam tersebut, rata-rata anak dibawah umur. Yang menjadi korban tidak hanya antar mereka yang tawuran, melainkan masyarakat umum juga menjadi korban atas aksi tersebut,” jelas Kompol Trias Kuncorojati.
Tak hanya itu, Trias juga membenarkan bahkan ada petugas kepolisian juga menjadi korban saat melakukan pembubaran terhadap anak-anak ini.
“Ini bukan tugas kepolisian semata, ini persoalan anak. Sekolah juga penuh tanggung jawab mengambil sikap dan langkah terkait adanya pelajar tawuran bersajam ini,” jelas Trias.
Maka dari itu, Trias menegaskan akan mendata seluruh anak yang sudah diamankan pihaknya, kemudian anak tersebut akan didata sekolahnya.
Setelah mendapatkan data sekolahnya, pihaknya akan mengirimkan SP2HP kepada kepala sekolah.
“Berharap Kepala Sekolah juga dapat mengontrol murid atau siswanya. Dengan adanya SP2HP ini sekolah akan mengetahui murid atau siswanya yang terlibat tawuran menggunakan sajam,” tegas Trias.
Disamping itu pihaknya tetap memberikan efek jera berupa proses hukum, terlagi yang menggunakan sajam.
Sedangkan yang hanya ikut-ikutan kemudian kembalikan kepada orang tua, Trias berharap orang tua lebih mengontrol anaknya.
“Dikembalikan bukan berarti tidak ada masalah, hanya saja ini prosedur terkait dengan UU Perlindungan Anak maupun Peradilan anak. Namun untuk anak menggunakan sajam dan atau sudah ada korbannya, tentu akan dilakukan penahanan,” tuntas Trias.