Aksaraloka.com, LANDAK-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak yang bekerja sama dengan personel Polsek Meranti, menangkap seorang pria berinisial J, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polsek Meranti, Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak dari anggota Polsek Meranti, tentang adanya aktivitas dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Landak dan Polsek Meranti segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
ko
“Dari penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial J, yang diketahui berprofesi sebagai sopir mobil tangki,” ujar Rinto, Sabtu, (19/10).
Pelaku berinisial J tersebut, ditangkap Polisi saat melintas di depan Polsek Meranti, tepatnya di Jalan Raya Meranti, Dusun Jelayan, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak.
Dari penggeledahan terhadap badan dan pakaian J, petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam truk tangki, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas hitam yang berada di atas rem tangan.
“Di dalam tas tersebut, ditemukan satu dompet hitam yang berisi tiga plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, tiga plastik klip kosong, empat kaca fanbo, dua sendok terbuat dari potongan pipet berwarna ungu, dua korek api gas berwarna merah, dua pipet berwarna ungu dan oranye, serta satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman Yakult,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Rinto bahwa penangkapan tersangka J dilakukan, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Meranti.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Landak dan Polsek Meranti melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka J akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka terhubung dengan jaringan narkotika lainnya,” tambahnya.
Rinto menyebut, keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polisi.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa upaya pemberantasan narkotika memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk warga sekitar,” ujarnya.
Iptu Rinto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Landak. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Polres Landak juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkotika, dengan terus melakukan patroli dan penyelidikan secara intensif.
“Perang terhadap narkoba ini akan terus kami galakkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.