AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kasus pengadaan tanah bank Kalbar yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Kalimantan Barat, bukanlah kasus baru. Melainkan kasus lama yang sudah pernah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Pontianak.
Penyelidikan Kejari Pontianak atas kasus tersebut berlangsung pada Oktober tahun 2022 lalu. Tercatat 21 orang yang telah dipanggil oleh Kejari Pontianak, termasuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalbar saat ini.
“Saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya mereka yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2 A Pontianak oleh Kejati Kalbar,” ujar Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, Rabu 23 Oktober 2024.
Menurut Dwi, penyelidikan yang dilakukan pihaknya pada tahun 2022 itu berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2022.
“Dari proses penyelidikan serta mendalami keterangan saksi-saksi maupun pengumpulan barang bukti terhadap pembelian tanah seluas kurang lebih 7000 meter persegi di Jalan A.Yani dan Jalan Paris 1, Kecamatan Pontianak Tenggara itu belum ditemukan peristiwa pidana,” tegas Dwi.
Lanjut Dwi, dikarenakan belum ditemukan peristiwa pidana, sehingga terhadap proses penyelidikan dugaan korupsi pembelian tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dihentikan.
“Itu LHP atas penyelidikan kasus tersebut, jadi memang benar pernah diselidiki, kemudian belum ditemukan peristiwa pidana sehingga dihentikan,” terang Dwi.
Persoalan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Kalbar, bukan lah pelimpahan berkas penyelidikan atau pun LHP pihaknya. Melainkan itu merupakan penyelidikan dan penyidikan tersendiri dari Kejati Kalbar.
Sementara itu terkait dengan Praperadilan yang diajukan tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Pontianak, pihaknya menyatakan akan mengikutinya proses tersebut dan memastikan akan membuka LHP atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pusat Bank Kalbar di Kecamatan Pontianak Tenggara di persidangan.