AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan Barat, Hendra menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin sebanyak 12 lokasi terkait operasional permainan di Kota Pontianak.
12 lokasi yang dikeluarkan izin oleh pihaknya tersebut, salah satunya adalah tempat permainan yang terletak di Jalan Siam, Kecamatan Pontianak Selatan.
Menurut Hendra, izin yang dikeluarkan oleh pihaknya pula sama dengan izin yang dikeluarkan pihaknya untuk game station atau time zone yang ada di Mall-mall.
“Izinnya untuk 12 lokasi tersebut sama dengan izin permainan di mall-mall. Jadi Klasifikasi nya sama,” ucap Hendra.
Mendapatkan kabar adanya permainan yang terindikasi perjudian atas izin operasional yang dikeluarkan pihaknya, Hendra bersama Disparpora Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan kroscek ke lapangan untuk melakukan evaluasi atas izin yang sudah dikeluarkan.
“Kita mengeluarkan izin permainannya, kalah operasionalnya kita tidak tahu. Tentunya akan dilakukan evaluasi di seluruh tempat permainan yang sudah dikeluarkan izin (12 lokasi,red),” ujar Hendra.
Hendra menegaskan pula, bahwa pengawasan telah melakukan pengawasan secara berkala terhadap 12 lokasi atau titik permainan di Kota Pontianak. Namun belum menemukan pelanggaran atas operasional yang dilakukan pemilik usaha.
“Selama ini belum ada temuan pelanggaran. Nanti kami tetap koordinasi Disporapar.Kalaupun ada kesalahan mereka, kita akan kasi peringatan atau pencabutan izin,” tegas Hendra.
Hendra menambahkan, terkait izin yang dikeluarkan pihaknya, tidak lahs erta Merta melainkan ada proses atau prosedur serta mekanisme yang harus dilewati pemilih usaha, yakni verifikasi dari Dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas Pariwisata.
“Izin yang kami keluarkan sudah diverifikasi Disparpora Provinsi, kemudian baru kami keluarkan jika semua persyaratan sudah terpenuhi. Dan mereka juga membayar retribusi pajak atas operasional permainan tersebut,” tutup Hendra.