Tindak Lanjut Permainan Terindikasi Perjudian, Kapolresta Pontianak Langsung Gelar Rapat Khusus

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Maraknya tempat permainan ketangkasan di Kota Pontianak yang diduga terindikasi perjudian langsung ditindaklanjuti Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi langsung mengumpul pihak terkait untuk mengadakan rapat khusus.

Rapat bertemakan rakor lintas sektoral dalam rangka izin usaha permainan/ketangkasan di wilayah Polresta Pontianak tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Dandim 1207 Pontianak, perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, Dinas PTSP dan Dinas Disparpora Provinsi Kalimantan Barat, Dinas PTSP dan Disparpora Kota Pontianak.

Selain itu juga mengundang para pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Kota Pontianak, yakni dari Untan Pontianak, UPB dan UMP.

Adapun pertemuan tersebut yakni untuk menyamakan persepsi terkait apa itu permainan ketangkasan dan apa itu perjudian. Sehingga semua pihak tersebut berkumpul untuk membahas persoalan yang dilagi ramai di tengah masyarakat Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menyatakan, bahwa pihaknya mengundang semua pihak, yakni untuk memilah dan mencermati apa yang sebenarnya yang terjadi, apakah perjudian atau hanya sekedar permainan.

“Kita ingin memilah dan mencermati, sebenarnya izin usaha yang diterbitkan adalah izin usaha permainan, kemudian ini dikatakan judi atau tidak,” ucap Adhe Hariadi.

Dikatakan Adhe Hariadi, dari PTSP Provinsi sendiri menyatakan bahwa izin yang dikeluarkan sudah diverifikasi langsung oleh Disparpora Provinsi. Di mana izin permainan yang dikeluarkan tidak ada unsur perjudian, di mana hal ini sama dengan tempat-tempat game station lainnya.

“Dari pembahasan secara bersama-sama ini, ada hal yang memang harus dievaluasi terkait operasional permainan tersebut, yakni adanya saran tempat tidak boleh tertutup dan tidak gelap atau remang-remang, karena ini tempat bermain game,” jelas Adhe Hariadi.

Lanjut Adhe Hariadi, kemudian untuk hadiah dari permainan tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh dinas terkait, yakni PTSP dan Disparpora dari segi perizinan.

“Nanti disitu semua operasioanal akan dilihat, apakah melanggar aturan atau tidak, jika melanggar tentunya PTSP dapat mencabut izin usahanya,” terang Adhe Hariadi.

Adhe menjelaskan pula dari hasil pembahasan dengan semua pihak termasuk pakar hukum dari berbagai universitas di Kota Pontianak, unsur pidana terkuat dengan tempat permainan tersebut belum terpenuhi.

“Sehingga kami sebagai APH, mengutamakan penindakan secara pidana sebagai upaya terakhir. Kuta lihat nanti hasil dari evaluasi dinas terkait apakah ada kesalahan dan pelanggaran akan ditindak oleh dinas perizinan dan pariwisata,” tuntas Adhe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!