PONTIANAK – PT Karunia Anugrah Putra (KAP) mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar, setelah PTPN XIII yang sekarang telah menjadi PTPN IV memutuskan kontrak kerja sama secara sepihak, 3 November 2021.
Kuasa hukum PT KAP M Faddly mengatakan, dasarnya ada dibahas dalam berita acara kesepakatan antara PTPN XIII dan PT KAP tentang rencana kerja sama pendayagunaan tanah areal konsesi kebun gunung meliau PTPN XIII, tertanggal 19 Agustus 2021.
“Dan telah menjadi perjanjian kerjasama dengan nomor pihak pertama (PTPN XIII) : 13.07/SP/01/XIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021”, kata Faddly dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).
PT KAP sebagai kontraktor dalam surat perjanjian kerjasama nomor 016/KBP-KAP /VI/2021, diberi kewenangan oleh PT KBP (Kalbar Bumi Perkasa) sebagai pemilik IUP untuk melakukan aktivitas pertambangan di sebagian lahan milik PT KBP yang masuk dalam areal PTPN XIII di Kebun Gunung Meliau, di Kabupaten Sanggau.
“Namun tanpa ada pertemuan terlebih dahulu, pada 3 November 2021, PTPN XIII telah mengeluarkan surat keputusan yang isinya memutus kerja sama dengan klien kami,” kata Faddly.
Faddly menjelaskan, akibat dari pemutusan sepihak itu, kliennya mengalami kerugian sebsar Rp 15 miliar.
Kerugian tersebut terdiri dari sejumlah pembangunan di lahan konsesi seperti pengupasan lahan kurang lebih 10 hektare, pembuatan jalan sepanjang 5 kilometer hingga program CSR ke masyarakat setempat di sekitar Kebun Gunung Meliau, sejak 2017.
Ia mengakui, pihaknya memang memiliki kewajiban membayar sebesar Rp 1 miliar ke PTPN XIII sebagai pemilik lahan.
“Namun kami sampaikan di sini, hal tersebut belum terlaksana, karena kami telah mengeluarkan (investasi) biaya sebesar Rp 15 miliar, seperti yang telah kami sampaikan tadi, mulai dari pembangunan, hingga CSR ke masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Kontrak tersebut tentu telah menjalani proses kajian hukum yang panjang, apalagi ini perusahaan milik negara, ada modal yang dikeluarkan dari perusahaan dan jumlahnya tidak sedikit.
“Harusnya PTPN manggil dulu dong, ketemu dulu dong. Jangan main putusin aja. Kan jadi gantung hubungannya, kayak orang pacaran,” ucapnya.
PT KAP berharap, PTPN XIII dapat duduk bersama dan membicarakan hal ini guna menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Jelas kita (PT KAP) rugi. Kita juga menyadari kalau yg kita hadapi ini perusahaan BUMN. Untuk itu, kita meminta perlindungan hukum kepada para penegak hukum supaya dapat keadilan,” tegasnya.
Ищете, где купить шины для погрузчика? На сайте forkpart.ru вы найдете широкий ассортимент качественных шин для вилочных погрузчиков по доступным ценам. Мы гарантируем оригинальные запчасти и быструю доставку по всей России. Удобный поиск на сайте поможет вам быстро подобрать нужные комплектующие. Сделайте заказ уже сегодня, чтобы техника работала без перебоев!
“Thanks for sharing such valuable information!”
“This article is really informative and well-written!”
“This is exactly what I was looking for, thank you!”