Aksaraloka com, LANDAK-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak, bersama tim gabungan dalam Pokja Penertiban APK, mulai menyisir dan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Pilkada, yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Landak. Minggu, 24 November 2024.
Penertiban ini dilakukan, karena saat ini telah memasuki tahapan tiga hari masa tenang yang dimulai 24-26 Novemver 2024.
Seluruh APK yang masih terpasang baik APK calon Bupati dan Wakil Bupati, maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur, langsung diturunkan petugas.
Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo mengatakan, penertiban dibagi dalam empat tim yang menyisir seluruh wilayah hingga ke kecamatan.
“APK itu sebagaimana peraturan perundang-undangan, tiga hari masa tenang itu sudah harus bersih. Jadi Bawaslu bersama tim yang ada di Kabupaten Landak, tim pokja penertiban APK kita lakukan dalam waktu tiga hari,” jelas Barto.
Penertiban akan ditargetkan selesai dalam satu hari, sebab APK paslon sudah harus dipastikan bersih satu hari sebelum hari pelaksanaan pencoblosan surat suara.
Selain petugas Panwaslu Kecamatan yang turut dikerahkan menyisir APK, telah disediakan pula kendaraan di setiap kecamatan untuk mengangkut APK yang telah diturunkan.
APK yang telah diturunkan akan dibawa ke kantor Bawaslu baik tingkat kabupaten maupun kecamatan.
“Bahwa APK selama tiga hari masa tenang sebelum hari pemilihan sudah harus bersih. Jadi tidak ada lagi APK yang ada di wilayah-wilayah Kabupaten Landak,” ucapnya.
Selain itu, selama masa tenang ini media massa baik elektronik, cetak, online serta media sosial tidak lagi diperbolehkan menyiarkan materi kampanye paslon.
Masyarakat juga dilarang menyebarkan berita bohong, kampanye hitam dan lainnya yang berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif menjelang pemilihan.
“Kemudian dilarang kepada warga masysrakat untuk mengganggu, menghalangi hak pilih orang lain. Jadi kekuasaan hak suara itu ada kepada pemilik suara, mereka diberi kemerdekaan menentukan hak pilih mereka sampai tanggal 27 November nanti,” imbuhnya.
Barto juga mengingatkan kepada paslon maupun tim pemenangan bahwa tidak ada alasan sosialisasi maupun pertemuan tertutup, selama berlangsungnya masa tenang.
Selain itu terkait potensi politik uang, Barto menyebut bahwa pihak yang memberi maupun menerima politik uang dapat diancam pidana berat sesuai aturan perundang-undangan.
“Paling singkat itu 36 bulan, maksimal 72 bulan, artinya tiga tahun dan enam tahun paling maksimal. Dendanya dia Rp 200 juta minimal, Rp 1 miliar maksimal,” tambah Barto.
Mengenai pemberian barang dengan mengajak memilih kepada salah satu pasangan, menurut Barto harus diuji berdasarkan fakta yang ada sesuai kasus di lapangan.
Selama masa tenang di tiga hari ini, Bawaslu mengerahkan seluruh jajaran di setiap tingkatan untuk berpatroli di setiap tempat yang rawan dan berpotensi terjadi kampanye.
Dia mengimbau, masyarakat untuk menggunakan hak pilih demi menyukseskan Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
Masyarakat juga diminta tidak mudah menyebarkan berita-berita atau informasi yang belum dipastikan kebenarannya, yang berpotensi menimbulkan gejolak dan mengganggu kelancaran Pilkada.
Kent casino Скачать на Андроид. https://www.pgyer.com/apk/apk/com.kent.c115546
However, approximately 1 in 4 such patients are readmitted to the hospital within 30 days, 1 and the disease continues to progress get cytotec prices but I m getting period- like cramps