Aksaraloka.com, PONTIANAK-Seluruh permohonan praperadilan PAM terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejati Kalimantan Barat pada kasus dugaan korupsi pengadaan bank Kalbar tahun 2015 ditolak Hakim Tunggal, Heri Kusmanto, Kamis 28 November 2024.
Tak hanya itu, ternyata bukti putusan 12 Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan serta penahanan tiga tersangka SDM, SI dan MF oleh Kejati Kalimantan Barat tidak sah dan batal demi hukum yang dilampirkan PAM melalui kuasa hukumnya, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim tunggal Heri Kusmanto. Seluruh dalil atas permohonan praperadilan PAM ditolak.
Kuasa Hukum PAM, Glorio Sanen mengatakan bahwa selaku kuasa hukum merasa bingung atas putusan hakim tunggal yang menolak seluruh dalil, serta bukti putusan 12 Pengadilan Negeri Pontianak.
“Kami selaku tim kuasa hukum pemohon merasa bingung putusan pengadilan,” kata Sanen kepada sejumlah wartawan usai Hakim Tunggal Heri Kusmanto membacakan putusan.
Menurut Sanen, bukti putusan perkara nomor 12 yang di mana tiga tersangka dalam kasus yang sama mengajukan permohonan praperadilan kemudian dikabulkan hakim pengadilan negeri Pontianak, merupakan peristiwa serupa apa yang menimpa kliennya (PAM).
“Sebenarnya sama dengan klien kami. Namun hakim menolak permohonan kami. Masyarakat akan menilai. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk hukum Indonesia,” ucap Sanen.
Lanjut Sanen, dirinya menyatakan demikian lantaran secara tegas hakim tunggal Heri Kusmanto menolak untuk mempertimbangkan putusan nomor 12 tersebut.
“Secara cermat, kami akan mempelajari putusan hakim tunggal untuk klien kami,” ujar Sanen.
Sanen menegaskan, dalam putusan ini harusnya sama dengan putusan 12 Pengadilan Negeri Pontianak. Sehingga putusan yang berbeda ini menunjukan inkonsistensi Hakim dalam hal ini Pengadilan Negeri Pontianak.
“Putusan ini dengan berat hati kami hormati. Tapi tidak serta merta kami terima. Karena apa konsistensi pengadilan sangat lah penting. Dengan putusan berbeda dengan peristiwa yang sama, ini akan membuat ambigu, dan bagaimana potret hukum Indonesia, kalau seperti ini,” terang Sanen.
Atas inkonsistensi putusan pengadilan negeri Pontianak, Sanen menegaskan bahwa patut diduga ada kekuatan politik yang besar.
“Terus terang kami merasa kecewa. Perkara pertama di mana pelaku utamanya dinyatakan tidak sah Klien kami dinyatakan sah sebagai tersangka. Terus terang merasa bingung Jangan – jangan ada kekuatan politik besar. Patut diduga,” tuntas Sanen.
Sementara itu Kajati Kalbar melalui Kasipenkumnya, Wayan Gedin Irianta, bahwa sidang putusan praperadilan atas nama pemohon Paulus Andy Mursalim ditolak hakim tunggal Heri Kusmanto.
Wayan menyatakan, bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat, dalam amar putusannya yang dibacakan Hakim menyatakan menolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
“Sehingga atas putusan ini, bahwa status tersangka Paulus Andy Mursalim tetap sah,” tegas Wayan.
Wayan juga mengatakan, Hakim Tunggal memutuskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.
“Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya lagi.
Lanjut Wayan, bahwa kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah, sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
“Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan,”
Ditambahkan Waya, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.
“Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya, Praperdilannya di terima oleh Hakim, dan dihadiri oleh sejumlah pihak baik dari keluarga pemohon, kuasa hukum, hingga awak media,” pungkas Wayan.