Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Jalan Apel Pontianak

PONTIANAK – Polresta Pontianak menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Terduga pengedar tersebut, yakni HR berusia 35 tahun.

“Saat dilakukan penggerebekan HR sedang duduk di ruang tamu. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 1,30 gram yang disimpan di lantai ruang tengah rumahnya,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, Jumat 6 Desember 2024.

Dikatakan AKP Batman Pandia, tak hanya itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa bong alat hisap sabu, timbangan kecil, CCTV, serta barang bukti lainnya.

“Penangkapan terhadap HR dilakukan tim pada 5 desember 2024 siang di jalan Apel Pontianak,” ujar Pandia.

Lanjut Pandia, di mana penggerebekan dan penangkapan terhadap HR tersebut l, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan di rumah tersebut dijadikan lokasi penjualan narkoba.

“Saat kita melakukan pengrebekan ternyata benar, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan lainnya,” jelas Pandia.

Ditambahkan Pandia, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HR mengaku bahwa barang bukti sabu itu memanglah miliknya yang direncanakan akan dijual kembali kepada sejumlah pengguna di Pontianak.

“Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini di tahan di Polresta Pontianak dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tuntas Pandia.

Respon (24)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!