Aksaraloka.com, PONTIANAK-Sepanjang Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangani sebanyak 28 kasus korupsi yang terjadi di Kalimantan Barat, Senin 6 Januari 2024.
Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, sebanyak 28 kasus korupsi yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2024. Di mana 28 kasus tersebut terdiri dari,
Di mana dalam penanganan perkara tersebut, terdiri dari 15 kasus korupsi dengan status Lidik dan 13 kasus korupsi dengan status sidik.
“Dari penanganan kasus korupsi di tahun 2024, keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak Rp115.226.000,” ungkap Iwan Gedin Arianta.
Sedangkan untuk penuntutan, Wayan menyatakan, khusus Kejati Kalimantan Barat belum ada memasuki tahap tersebut.
Wayan juga menerangkan, selain Kejati Kalbar, Satker di Kalimantan Barat jajaran Kejati Kalbar juga melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, dengan total kasus korupsi yang ditangani satker se Kalimantan Barat yakni sebanyak 101 kasus korupsi.
“Dari total 101 kasus korupsi yang ditangani satker wilayah Kejati Kalbar tersebut, terdapat 59 kasus dalam proses lidik dan 42 kasus dalam proses sidik, sedangkan untuk penuntutan yang dilakukan Satker wilayah sebanyak 92 kasus,” terang Wayan.
“Kerugian negara yang berhasil diselamatkan seluruh satker wilayah, yakni dengan total Rp16.179.336.821,” sambungnya.
Sedangkan untuk satker yang paling banyak melakukan penanganan kasus korupsi adalah Kejari Ketang, dengan 12 kasus dalam proses lidik dan 3 kasus dalam proses sidik. Sedangkan untuk penyelamatan kerugian negara terbanyak pada tahun 2024 dari satker yang ada, yakni Kejari Pontianak dengan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp9.586,717,922.
Ditambahkan Wayan, sehingga jika ditotal penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejati Kalimantan Barat beserta Satker yakni sebanyak 129 kasus korupsi, baik itu dalam proses lidik maupun sidik.