AKSARALOKA.COM, LANDAK-KPU Kabupaten Landak akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih dari Pilkada Landak dalam rapat pleno terbuka yang akan dilaksanakan di Aula Hotel Hanura, Ngabang pada Kamis, 9 Januari 2025.
“Yang nanti akan dilakukan besok di tanggal 9 Januari itu adalah penetapan calon terpilih. Jadi KPU menetapkan pemenang dari Pilkada Kabupaten Landak tahun 2024,” ujar Komisioner KPU Landak, Musa. Rabu, 8 Januari 2025.
Musa menyampaikan, penetapan pasangan calon terpilih tidak dilakukan bersamaan dengan penetapan hasil Pilkada sebelumnya, karena masih menunggu proses-proses yang belangsung selanjutnya.
Salah satunya menunggu proses gugatan terkait hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
“Karena di kabupaten lain ada gugatan-gugatan, maka ada jeda dari penetapan hasil ke penetapan calon,” imbuhnya.
Berdasarkan surat KPU RI Nomor: 24/PL.02.7-SD/06/2025, bahwa KPU kabupaten/kota yang tidak terjadi gugatan di Mahkahan Konstitusi bisa melakukan penetapan calon terpilih hasil Pilkada 2024.
Dalam surat edaran itu, KPU RI menginstruksikan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki sengketa Pilkada 2024 agar segera melakukan penetapan paling lama tiga hari setelah menerima e-BPRK dari MK.
“Surat ini keluar di tanggl 6 Januari, sesuai dengan aturan bahwa tiga hari setelah surat dari MK diterima atau dari KPU diterima maka KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi itu menetapkan calon terpilih,” tambahnya.
Musa menyebut, dalam penetapan besok pasangan calon juga turut diundang, termasuk partai pengusung, forkopimda, PPK dan pihak terkait lainnya.
Namun Musa belum bisa memastikan terkait kehadiran kedua pasangan calon dalam penetapan tersebut.
Setelah tahapan penetapan tersebut, selanjutnya nanti tinggal menunggu tahapan pelantikan yang akan dilakukan pemerintah. Dalam hal ini, Bupati dan Wakil Bupati akan dilantik oleh gubernur.
“Setelah penetapan itu pelantikan. Pelantikan itu sudah ranahnya pemerintah, bukan lagi ranahnya KPU,” imbuhnya.