Tanah Ribuan Hektar Dicaplok Mafia Tanah yang Libatkan Oknum Kades, Warga Kuala Mandor A Geruduk Polda Kalbar Minta Keadilan

Aksaraloka.com, Kubu Raya-Tak terima ribuan hektar tanahnya dirampas dan dikuasai perusahaan perkebunan sawit yang dibekingi oknum Kades dan komplotan Mafia Tanah, puluhan perwakilan warga Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya mendatangi Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Kota Pontianak, Rabu 8 Januari 2025.

Dibawah pengawalan puluhan personil aparat Samapta, warga dari berbagai latar belakang suku di tiga Dusun Desa Kuala Mandor A ini melakukan orasi didepan pintu masuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.

Dalam orasinya itu, masa meminta dan mendesak Polda Kalbar untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Kepala Desa Kuala Mandor A dan komplotannya.

Darmo, Kordinator aksi yang di hubungi awak media mengatakan, kedatangan dirinya dan warga ke Polda Kalbar dalam rangka menyikapi permasalahan mafia tanah yang terjadi di Desa Kuala Mandor A.

Menurut Darmo, tanah masyarakat di Desa Kuala Mandor A yang sudah memiliki SPT sejak tahun 2003 hingga tahun 2006 dengan semena-mena diperjualbelikan oleh pihak perusahaan perkebunan yang di dukung Kepala Desa Kuala Mandor A, dengan cara membuatkan SPT terbaru tahun 2021 hingga tahun 2023.

Dimana luasan tanah yang dikuasai pihak perusahaan saat ini mencapai 4.000 hektar, sementara luasan tanah yang sudah dibuatkan SPT oleh oknum Kades kurang lebih 1.000 meter.

“Dalam kasus tersebut , warga Desa Kuala Mandor A mengalami kerugian yang cukup besar yakni berkisar 12 milyar rupiah,” ungkap Darmo.

Dikatakan Darmo, pernyataan kuasa hukum Munawi (Kades Kuala Mandor A), Herman Hofi Munawar sangat menyesatkan dan memutar balikan fakta serta menyinggung perasaan warga Desa Kuala Mandor A sebagai pemilik sah tanah.

Sementara itu Kasubdit 2 Ditkrimum Polda Kalbar, AKBP Renza Robinson Aktadavia mengatakan, untuk penanganan proses perkara kasus mafia tanah di Desa Kuala Mandor A, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar sudah menahan 5 orang tersangka, yang salah satunya merupakan oknum Kades.

Dimana saat ini penanganan kasus mafia tanah tersebut, berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Renza menambahkan, selain 5 tersangka kasus mafia tanah di Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar juga telah menahan 1 oknum Kades di Kecamatan Sungai Raya bernama Khairil Anwar dan seorang oknum Polisi berpangkat Kompol di lingkungan Polda Kalbar yang juga terlibat dalam kasus mafia tanah.

Dimana kedua tersangka saat ini juga telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri.

Renza menjelaskan, sejak Januari 2024 hingga Desember 2024 pihaknya mengaku telah melakukan penanganan 4 kasus mafia tanah yang semuanya sudah p21 dan di tahap 2 kan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan saat ini tengah menjalani proses persidangan serta menunggu vonis dari pengadilan.

Dirinya juga membeberkan jika beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan apresiasi dan Pin Emas dari Kementrian ATR/BPN yang diterima langsung Kapolda Kalbar dan Direktur Reserse Kriminal Umum.

“Apresiasi dan pin emas yang diterima terkait keberhasilan jajaran direktorat Reserse Kriminal Umum dalam mengungkap kasus dan melakukan penyidikan mafia tanah yang ditangani direskrimum Polda Kalbar,” terang Renza.

error: Content is protected !!