Aksaraloka.com, PONTIANAK-Sebanyak empat unit kontainer berisikan ratusan ballpres pakaian bekas luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia melalui perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat (Sambas) berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar, Rabu 15 Januari 2025.
Penangkapan terhadap penyelundupan pakaian bekas asal luar negeri ini, bermula adanya laporan informasi yang diterima petugas pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 05.00 wib, bahwa di Kecamatan Pemangkat terdapat kegiatan bongkar muat dengan cara memindahkan barang dari Truk ke dalam Peti kemas yang di duga barang tersebut adalah Pakaian Bekas (ballpres) yang berasal dari Malaysia dan masuk ke Wilayah Indonesia dengan cara tidak resmi (illegal) dan akan di bawa ke Pelabuhan Dwikora yang berada di Kota Pontianak.
Selanjutnya pada pukul 13.00 wib, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan Penyelidikan dan berhasil menemukan sebuah kendaraan Head Container dengan nopol KB 8492 AW yang sedang membawa satu unit Peti Kemas dengan nomor seri MRTU 2056884 warna biru di Jalan Major Alianyang, Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang dicurigai sebagai kendaraan yang membawa Pakaian Bekas (Ballpress) dari Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Setelah dilakukan pengecekan di dalam Peti Kemas tersebut ditemukan sebanyak 108 Ballpres Pakaian bekas dengan rincian berat per Bal nya sekitar 100 kg, yang diduga pakaian bekas tersebut berasal dari Luar Negeri.
Kemudian Petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa sebelumnya sudah ada tiga peti kemas yang berisi Pakaian Bekas (Ballpress) telah berada di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
Kemudian petugas menuju Pelabuhan Dwikora, Pontianak dan berkoordinasi dengan Petugas Terminal Peti Kemas (TPK) didampingi personil dari Polsek KP3L Polresta Pontianak untuk mengecek keberadaan tiga peti kemas tersebut, dan petugas menemukan sebanyak 302 Ballpres Pakaian bekas yang telah di muat ke dalam 3 Peti kemas.
Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak empat Peti kemas yang berisikan Pakaian Bekas (Ballpress).
Adapun peti kemas tersebut akan dikirim dengan ke Sulawesi Selatan sebanyak tiga peti kemas atau kontainer dengan penerima atas nama AN. Kemudian Stau peti kemas lainnya akan dikirim ke Surabaya dengan penerima atas nama AD.
“Total pakaian bekas ilegal yang dikemas menggunakan kontainer tersebut sebanyak 410 ballpress, dengan rincian 320 ball besar seberat sekitar 100kg per ball dan 90 ball kecil sekitar 50kg per ball nya. Selanjutnya Petugas mengamankan barang temuan tersebut untuk dibawa ke Polda Kalimantan Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Brigjen Pol Roma Hutajulu, Senin, 20 Januari 2025, pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi DW dan AJ yang merupakan Supir dari Head Container, dan pemeriksaan saksi DS yang merupakan pengurus jasa angkutan, serta pemeriksaan saksi SK yang merupakan perwakilan pengurus barang yang diamankan oleh petugas.
Kemudian berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut penyidik melakukan pemanggilan terhadap seseorang yang bernama DY aliasnRN yang diduga boss atau pemilik barang yang berdomisili di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Di hari yang sama DY alias RN Setelah Sdr. DY hadir di Mapolda Kalbar sekitar pukul 22.30 Wib dan dilakukan pemeriksaan.
“Kami menemukan fakta bahwa Pemilik barang dan orang yang memerintahkan untuk melakukan Importasi Pakaian Bekas (ballpres) dari luar negeri melalui negara Malaysia ke dalam wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor adalah DY alias RN dan tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” tegas Roma Hutajulu.
Dijelaskan oleh Roma Hutajulu, adapun modus operandi yang dilakukan Dy alias RN atas kasus penyelundupan pakaian bekas luar negeri tersebut, yakni dengan cara melakukan perjalanan ke Kuching, Malaysia untuk bertemu seseorang bernama W guna membeli Pakaian bekas (Ballpress) sebanyak 410 ball, dan membayar secara tunai 50% dari harga keselurahan barang.
Selanjutnya, W mengantarkan barang tersebut dengan menggunakan truk milik ke Jalur yang tidak resmi (Ilegal) di perbatasan antara Malaysia dan Indonesia untuk mengirimkan Pakaian bekas (Ballpres) tersebut.
Setelah tiba di titik temu tepat KM 28 Kecamatan Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Pakaian bekas (Ballpress) tersebut di pidahkan dari truk W ke dalam Truk milik DY Alias RN.
Selanjutnya Truk tersebut menuju ke kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas untuk dibongkar muat ke dalam Peti Kemas yang sudah di siapkan oleh DY Alias RN, dan selanjutnya peti kemas tersebut yang membawa barang Pakaian bekas (Ballpress) menuju Pelabuhan Dwikora di Pontianak.
“Dy alias RN yang merupakan bos pakaian bekas luar negeri ini merupakan warga Kota Singkawang, yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,” tegas Hutajulu.