Dugaan Mantan Kajari Pontianak dan Mantan Kajati Kalbar Minta Uang dari Kasus Korupsi Terbongkar Dari Mulut Terdakwa

Aksaraloka.com, PONTIANAK- Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rehabilitas Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV dalam APBN Tahun Anggaran 2021 terdakwa Markus Cornelis Oliver menyebutkan nama-nama besar yang meminta sejumlah uang kepada dirinya.

Di dalam sidang itu, nama besar seperti Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak YSK, Mantan Kasi Intel Kejari Pontianak RA, Jm (Oknum Politisi), serta salah seorang bernama M (Oknum Perantara), bahkan tidak hanya itu terdakwa Markus juga menyebutkan adanya keterlibatan oknum Petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).

Markus juga menambahkan bahwa adanya keterlibatan Ketut Suhartana (Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat) sebagai perantara, Mas’ud Asisten Perdata Tata Usaha Negara Kejati Kalbar serta Muhammad Yusuf yang merupakan Ex Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), hal ini di sebutkan Markus di dalam persidangan ke 14 tersebut.

Terkuaknya nama-nama tersebut di mulai ketika Tim Kuasa Hukum di dalam persidangan yang mempertanyakan mengenai apakah keterangan Markus sebelumnya kepada Tim Kuasa Hukum yang pada intinya dimintai sejumlah uang oleh Oknum Petinggi Kejari maupun Kejati itu benar dan meminta Markus menceritakan kronologis kejadian itu, dalam kesaksiannya kemudian Markus menyebutkan nama-nama tersebut.

Di dalam persidangan, Markus juga kembali menyebutkan adanya keterlibatan seseorang bernama Jm.

Markus yang statusnya sebagai terdakwa menerangkan ada perantara yang menyambungkan dirinya dengan Ex Kajari Pontianak (YSK) melalui Ex Kasi Intel Kejari Pontianak (RA).

Lanjut Markus, saat itu dirinya menghubungi seseorang bernama Jm dikarenakan perannya yang krusial pada pekerjaan ini, lalu kemudian dirinya diarahkan untuk menghubungi seseorang dan dihubungkan kepada YSK melalui RA, perihal mempertanyakan kasus ini kenapa bisa naik dan dipaksakan?

Lalu pada akhirnya saya dimintai uang sejumlah Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah) yang kemudian terpaksa dirinya
dengan upaya meminjam sana-sini untuk memenuhi permintaan itu, kemudian membawa uang 1 M it.

Akan tetapi ketika dirinya sampai disana ternyata Jm dan seseorang keluar dari rumah, menghampiri dirinya sembari mengatakan kepadanya bahwa kesepakatan itu tidak jadi dipenuhi karena Kajari Pontianak (YSK) meminta nominalnya ditambah lagi menjadi Rp. 2.000.000.000, yang pada akhirnya ia tidak mampu untuk memenuhi hal tersebut,.

Markus juga menjelaskan di dalam persidangan tersebut kronologis dirinya menghubungi seseorang bernama M yang memiliki relasi untuk dapat menghubungkan dirinya dengan YSK (Ex Kajari Pontianak), sehubungan untuk mempertanyakan apakah benar penyampaian dari seseorang mengenai sejumlah uang tersebut yang diminta.

M yang berperan sebagai perantara, kemudian menyampaikan kepada dirinya bahwa YSK meminta uang senilai 100 Juta, dan saat itu M sebagai perantara diperintahkan YSK meminta uang tersebut untuk keperluannya liburan pulang kampung (hari raya) di sebuah Rumah Makan yang berada dijalan Sultan Syarif Abddurahman.

“Bahwa saya juga ada dimintai uang tunai melalui M untuk di serahkan kepada YSK yang dimana saat itu YSK menjabat sebagai Kepala Kejari Pontianak sebanyak 3 kali, yang pertama itu sekiranya tanggal 29 Mei 2023 senilai Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),” jelas Markus.

Markus menambahkan, bahwa setelah beberapa waktu kemudian M Kembali mengabarkan bahwa YSK meminta lagi uang senilai Rp800 Juta untuk yang kedua kalinya, akan tetapi tidak lama kemudian M Kembali mengabarkan bahwa YSK meminta uang yang ke tiga kalinya sebanyak Rp1,5 M untuk menutup kasus ini.

“Selang satu minggu, saya lupa tepatnya tanggal berapa, akan tetapi hal ini terjadi setelah masuk pada bulan Juni 2023, M mengabari saya bahwa YSK meminta uang sebesar Rp.800.000.000 dan saya mengantarkanya ketempat yang sama dengan sebelumnya, akan tetapi kemudian selang dari beberapa waktu dari permintaan YAK yang kedua itu, M lagi-lagi menghubungi saya mengabarkan bahwa YSK meminta lagi uang dengan total Rp.1.500.000.000 beserta komitmen bahwa pekerjaan UPPKB Siantan Tahap 5 (selanjutnya) diberikan kepadanya, namun saya hanya mampu memberikan total keseluruhan uang sejumlah Rp.900.000.000 yang sudah saya berikan sebelumnya, sehingga upaya kesepakatan itu kembali tidak tercapai, kasus pun terus dipaksakan,” ungkap Markus didalam persidangan ke-14 tersebut sambil menangis.

Di dalam persidangan tersebut, Markus kembali mengatakan bahwa setelah dua upaya dugaan pemerasan yang dilakukan kepadanya, ternyata juga tidak berakhir sampai disitu (kasus terus dipaksakan).

Kemudian Ms menghubungi Ketut Suhartana yang merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat agar memberitahu saudara Markus untuk menyiapkan sejumlah uang sehubungan dengan upaya M. Yusuf (Ex Kajati Kalbar) akan membantu untuk memberhentikan kasus ini.

Lalu tidak lama setelah itu, Ms yang merupakan Asisten Perdata Tata Usaha Negara Kejati Kalbar menyebutkan sejumlah uang sebesar 250 juta dengan dua kali permintaan yang pertama 150 juta dan yang kedua sebesar 100 juta untuk diberikan kepada Kepala Kejati Kalbar dengan kesepakatan bahwa setelah uang itu diberikan kasus ini tidak jadi dinaikkan / di stop yang dibuktikan dengan barang bukti video amatir yang diputar didalam persidangan dan memperlihatkan sejumlah uang yang dibawa oleh Ketut kedalam gedung Kejati Kalbar untuk kemudiam diserahkan kepada M. Yusuf (Ex Kajati Kalbar).

Menanggapi keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Markus di dalam persidangan ke 14 tersebut, Stevanus Febyan Babaro, Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyaksikan dan mengawal dugaan peradilan sesat pada kasus ini di persidangan itu, saat dikonfirmasi mengenai fakta persidangan mengatakan bahwa Kasus Tipikor UPPKB Tahap 4 Siantan ini perlahan akan terkuak kebenaranya.

“Praktik Peradilan Sesat yang dari awal kami duga terjadi pada kasus ini perlahan mulai menemukan titik terang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Kepala Badan LI Bapan Kalbar pada Senin (20/01/2025).

Kemudian ia mengatakan, bahwa dengan adanya bukti-bukti baru yang akhirnya muncul di dalam persidangan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum karena adanya indikasi dugaan pidana baru.

“Di BAP markus tercantum aliran dana dugaan pemerasan itu senilai 900 jt kepada YSK (Kajari), dan pada saat BAP tersebut Markus diminta mencabut pernyataan tersebut tetapi saudara markus tidak mau menuruti permintaan saudara Yulius, di BAP itu juga Saudara Yulius mengkonfirmasi bahwa ia menerima dana tersebut namun jumlahnya hanya 300 jt dan YSK sudah mengakui itu, Sesuai dengan rumusan Pasal 108 KUHAP, dalam waktu dekat kami akan segera melakukan upaya hukum karena munculnya dugaan Tindak Pidana Baru yang terungkap di Persidangan kemarin,” pungkasnya.

error: Content is protected !!