Kasus Korupsi Tanah Bank Kalbar, Kajati Kembali Dipraperadilkan Tersangka

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kasus Bank Kalbar memasuki babak baru. Setelah kalah praperadilan dari tiga tersangka yakni SDM selaku Dirut dan SI selaku Dirum serta MF selaku Kepala Divisi Umum Bank Kalbar tahun 2015 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar, Kajari Kalbar, Edyward Kaban kembali Dipraperadilkan tiga tersangka tersebut.

Prapradilan yang diajukan tiga tersangka tersebut, yakni sehubungan dengan penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan kembali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar untuk kedua kalinya terhadap SDM, SI dan MF.

Melalui Penasihat Hukumnya, yakni Herawan Utoro pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2024 telah mengajukan permohonan praperadilan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan terdaftar di Kepaniteraan dibawah register nomor:1/Pid.Pra/2025/Pn.Ptk, terhadap permohonan praperadilan tersebut Ketua PN Pontianak telah menunjuk Hakim Praperadilan yakni Dicky Ramdhani untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.

Hakim Praperadilan telah menetapkan sidang pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 pukul 09.00 Wib.

Atas perintah Hakim Praperadilan, Jurusita Ali Asfar telah memanggil Herawan Utoro selaku Penasihat Hukum Pemohon Praperadilan dan Kajati Kalbar sebagai Termohon Praperadilan serta Kajari Pontianak sebagai Turut Termohon untuk hadir dipersidangan.

Menurut Penasihat Hukumnya Herawan Utoro, prapid ini untuk kedua kalinya, pihaknya melakukan praperadilan Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak.

Hal ini dikarenakan merasa berkeberatan terhadap penyidikan dan penetapan tersangka kembali terhadap SDM, SI dan MF.

Selain itu penyitaan yang dilakukan oleh Kajati Kalbar tersebut tidak memenuhi syarat prosedural dan tata cara yang ditentukan dalam hukum acara pidana yang berlaku.

Herawan menjelaskan, usai penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan Kajati Kalbar terhadap diri SDM, SI dan MF dinyatakan tidak sah menurut hukum oleh Hakim Praperadilan dalam putusannya pada hari Selasa 12 November 2024 lalu.

Keesokan harinya Kajati Kalbar menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berdasarkan Hasil Ekspose pada hari Rabu 13 November 2024.

“Ekspose tersebut bertentangan dengan akal sehat, dikarenakan ekspose dalam hal ini Laporan Tim Penyidikan, Persiapan Ekspose, Penunjukkan Tim Pengkaji/Penelaah, Undangan Ekspose kepada Peserta Ekspose, Pelaksanaan Ekspose, Penyampaian Pendapat dari Tim Pengkaji/Penelaah kepada Kajati Kalbar dan Pengambilan Keputusan oleh Kajati Kalbar atas tindak lanjut penyidikan tersebut, hanya berselang atau berlangsung 1 (satu) hari dari dijatuhkannya putusan praperadilan sebelumnya,” ungkap Herawan, Senin 3 Februari 2024.

Lanjut Herawan lagi, kemudian berdasarkan Sprindik yang baru tersebut, Jaksa Penyidik melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kembali kepada SDM, SI, MF dan saksi-saksi yang pernah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi, pemeriksaan mana dilakukan oleh jaksa penyidik hanya dengan merubah waktu (hari dan tanggal).

“Jaksa penyidik hanya mengcopy paste Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi sebelumnya,” beber Herawan.

Namun demikian, Dikatakan Herawan, berdasarkan Sprindik yang baru tersebut, jaksa penyidik ternyata tidak melakukan penyitaan kembali terhadap surat atau barang bukti berupa dokumen berkas pengadaan tanah yang disita jaksa penyidik berdasarkan penyidikan yang telah dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan sebelumnya.

Sehingga konsekwensi logis-yuridisnya penyitaan terhadap barang bukti tersebut, harus dinyatakan tidak sah menurut hukum atau dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum, oleh karenanya tidak termasuk alat pembuktian.

“Selaku Penasihat Hukum kami juga berkeberatan terhadap penetapan Tersangka tersebut, dikarenakan penetapan tersangka hanya dapat diterapkan kepada seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan minimal 2 alat bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dipersangkakan sebagai penjelmaan dari asas tiada hukuman tanpa kesalahan,” tegas Herawan.

Herawan menerangkan, sedangkan faktanya tiga kliennya SDM,SI, MF tidak memenuhi syarat materiel atau kriteria substantif untuk ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan dari bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi yakni Pejabat atau Pensiunan Pejabat dari Bank Kalbar yakni Mantan Komisaris Utama, Mantan Direksi, Pejabat atau Pensiunan Pejabat dari Divisi Perencanaan, Divisi Umum, Divisi Corsec, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagaimana ternyata dari BAP saksi-saksi yakni A.M Fauzi Ajsab, Ade Rizki Pratama, Adi Fitriyadi,Dedi Syafriadi, Dendy Farista, Faizal, Harry Harfedi, Imam Darwin Saputra, Irwandi, Iwansyah, Johan Kurnia, M. Faridhan, Molyono Maruki, Murdjani Abdullah, Paulus Andy Mursalim, Ridwan, Risvandi, Samsir Ismail, Shaeful Radian, Sudirman HMY, Syahrial Efani Siregar, Toto Suharto, Zulkibli dan surat atau barang bukti serta bukti petunjuk yang diperoleh, dikumpulkan, disita oleh Jaksa Penyidik, ternyata tidak terdapat minimal 2 alat bukti.

“Harusnya penetapan tersangka yang dilakukan ketika adanya perbuatan-perbuatan materiel atau kesalahan atau pelanggaran hukum dari SDM, SI, MF dengan PAM sebagaimana yang dipersangkakan oleh Jaksa Penyidik. Bagaimana perbuatan dilakukan (modus operandi) oleh SDM, SI, MF dengan PAM, adanya kejelasan peran dan kwalitas serta hubungan dari SDM, SI, MF dengan PAM yang dispesialisir dan diindividualisir dalam pengadaan tanah yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dipersangkakan oleh Jaksa Penyidik. Faktanya minimal dua alat bukti itu tidak ada,” tegas Herawan lagi.

Herawan menambahkan, bahwa penyidikan dan penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut, tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti yang diperoleh dari penyidikan, akan tetapi hanya berdasarkan Perintah Pimpinan sebagaimana kerap-kali dinyatakan oleh Jaksa Penyidik pada saat melakukan pemeriksaan kepada SDM, SI, MF, oleh karenanya Jaksa Penyidik tidak mampu menjelaskan secara sederhana konstruksi penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tanah tersebut. (Zrn)

error: Content is protected !!