Aksaraloka.com, PONTIANAK-Nm (42) seorang residivis kasus narkotika kembali mendekam jeruji besi setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Pontianak, pada Sabtu 18 Januari 2025 kemarin.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, penangkapan tersebut berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor sedang membawa narkotika jenis sabu di kawasan Pontianak Utara.
“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti, dan benar terlihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai Informasi yang disampaikan kepada kami sedang berada di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara,” ungkap Pandia, Kamis 6 Februari 2025.
Lanjut Pandia, saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti tiga plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang yang digunakan oleh pelaku.
“Nm ini seorang residivis kambuhan, ini kembali beraksi menjadi kurir atau suruhan untuk mengambil narkotika jenis sabu kemudian di kirim ke Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang,” jelas AKP Pandia.
Dikatakan AKP Pandia, Nm ditangkap saat hendak mengirim tiga paket sabu tersebut melalui salah satu travel atau taxi tujuan Kecamatan Sandai Ketapang. Di mana Nm disuruh oleh seseorang yang berdomisili di Sandai, yakni berinisial Tjd.
“Setiap pengambilan sabu di beting atas suruhan Tjd. Nm mendapat upah sebesar Rp200 ribu,” terang Pandia.
Pandia menyatakan adapun barang bukti tiga paket sabu tersebut yakni seberat 8,85 gram.
Atas apa yang dilakukan oleh Nm, pihaknya menjerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zrn)