Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo Jawa Timur

×

Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK–Pasangan suami istri FN dan NS ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalbar, lantaran diduga keduanya merupakan kurir narkotika jenis sabu jaringan lintas Provinsi.

Keduanya ditangkap pada 30 Januari 2025 di sebuah kantor ekspedisi di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, saat hendak mengirimkan sabu tersebut ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Adapun sabu yang dibawa dan hendak dikirim pasutri tersebut, yakni hampir seberat 1 kilogram, dengan modus menyembunyikan sabu dalam bantal.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya pasangan suami istri yang kerap mengirimkan narkotika melalui jasa pengiriman,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, Rabu, 12 Februari 2025.

Menurut Kombes Pol Thelly, setelah melakukan penyelidikan, pada 30 Januari tim pihanya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NS di lokasi ekspedisi.

“Saat itu, kami juga menemukan paket berisi sabu seberat 991,14 gram yang telah disembunyikan di dalam bantal dan dibungkus plastik,” terang Kombes Pol Thelly.

Lanjut Thelly, saat dilakukan pemeriksaan, NS mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh suaminya, FN, untuk mengirimkan paket tersebut ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Di mana sabu seberat hampir 1 kg itu diperoleh dari seseorang berinisial WU di Kampung Beting, Pontianak Timur.

“Setelah menangkap SN, kami bergerak dan menangkap FN di rumahnya di kawasan Jalan Ampera Raya, Sungai Ambawang,” jelasnya.

Dikatakan oleh Thelly, dari hasil interogasi, FN mengakui bahwa menerima barang tersebut dari WU untuk dikirim ke Sidoarjo.

Di mana jika pengiriman berhasil, pasangan suami istri akan diberi upah sebesar Rp5 juta.

“FN yang bekerja serabutan dan NS yang berperan sebagai ibu rumah tangga mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir sabu dengan modus serupa,” ungkap Thelly.

Ditegaskan Thelly, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang memerintahkan FN dan NS, serta pemasok sabu dari Kampung Beting. (Zrn)

error: Content is protected !!