Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Ibu Tiri Pembunuh Nizam, Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

×

Ibu Tiri Pembunuh Nizam, Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Iftahurahmah  atas kasus penyiksaan dan kematian nizam, Rabu 16 April 2025.

Putusan pengadilan tersebut, mengacu pada pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Selain Vonis 20 tahun penjara, ibu tiri biadap tersebut juga didenda Rp4 Miliar.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum dengan hakim anggota Yamti Agustina, S.H dan Nisa Sukma Amelia,S.H. tersebut mengenyampingkan pasal 338 KUHP dan 340 hukuman yang ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Mengadili Iftahurahmah alias Ifta terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp4 Miliar,” ucap Ketua Hakim Wahyu Kusumaningrum saat membacakan vonis atas kasus kematian Nizam.

“Apabila denda Rp4 Miliar tidak dibayarkan, makan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” sambung Wahyu Kusumaningrum.

Wahyu Kusumaningrum juga menetapkan Iftahurahmah berada salam tahanan.

Mendengar putusan ini, Iftahurahmah secara virtual menyerahkan kepada pengacaranya yang hadir di persidangan. Sedangkan Jaksa Penuntut umum yang terdiri dari Ledy Daiyana, SH, Evie Mindaria, SH, Edi Kusbiantoro, Ico Andreas Hatorangan Sagala menyatakan pikir-pikir kepada Majelis Hakim.

Sidang kasus kematian Nizam ditangan ibu tiri itu pun langsung dinyatakan ditutup oleh Ketua Hakim Wahyu Kusumaningrum.

error: Content is protected !!