AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Polresta Pontianak membantah tudingan yang beredar di media sosial yang menyebut pihaknya menolak laporan korban perlawanan terhadap pelaku begal. Informasi yang menyebar luas di berbagai platform itu dipastikan tidak benar alias hoaks.
“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebutkan kami menolak laporan masyarakat adalah tidak benar dan merupakan berita hoaks,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri dalam pernyataan tertulis, Sabtu 5 Juli 2025.
Polisi memastikan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk menjadi korban tindak kejahatan.
“Setiap laporan masyarakat kami terima dan tangani dengan profesional. Kami bahkan memiliki layanan aduan melalui sambungan 110 yang aktif 24 jam,” lanjut Wagitri.
Polresta Pontianak juga mengonfirmasi keterangan dari keluarga korban melalui pesan langsung (DM) di akun Instagram resmi Polresta Pontianak. Dalam keterangan itu, keluarga menyebut tidak pernah merasa ditolak saat hendak melapor.
“Bukan ditolak, Pak. Kami hanya disarankan untuk mengambil dulu berkas-berkas seperti KTP yang tertinggal. Bagaimana mau lapor kalau tidak membawa identitas? Jadi kami pulang dulu untuk ambil,” ujar abang korban, dikutip dari DM yang diterima Polresta Pontianak.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak kepolisian meminta masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Kami imbau para netizen untuk tidak mudah terpancing atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Bijaklah dalam bermedia sosial, pahami dulu kejadian sebenarnya,” ujar Wagitri.
Pihak kepolisian menegaskan tetap berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Pontianak dan terus membuka diri terhadap setiap laporan dari masyarakat.
“POLRI untuk masyarakat. Laporkan kepada kami jika mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana. Insya Allah, kami akan tangani secara profesional,” tutup Wagitri.