Aksaraloka.com, SINTANG — Kain Pantang Sintang resmi ditetapkan sebagai kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) Komunal oleh Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat.
Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi warisan budaya masyarakat Dayak sekaligus membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.

Penyerahan piagam dilakukan kepada Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang dalam kegiatan sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual yang digelar di Rumah Betang Tampun Juah, Ensaid Panjang, Kabupaten Sintang, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan dihadiri lebih dari 200 penenun dari empat desa di Kabupaten Sintang, bersama tokoh adat, pegiat seni, hingga masyarakat setempat.
Ketua panitia kegiatan, Anita, menegaskan bahwa Kain Pantang bukan hanya sekadar kain tenun, melainkan simbol identitas dan warisan leluhur masyarakat Sintang yang sarat nilai filosofi.

“Kain Pantang bukan sekadar kain tenun biasa. Ini adalah warisan leluhur yang menjadi identitas masyarakat Sintang dan harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Mengusung tema “Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Penguatan Masyarakat dalam Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bersama Komunitas Pengrajin Kain Pantang di Kabupaten Sintang”.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil dalam menjaga karya budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain.
Selain penyerahan piagam kawasan KI Komunal, acara juga dirangkai dengan penyerahan sejumlah surat pencatatan hak cipta.
Diantaranya pencatatan seni motif Ruit Besai atas nama Hetty Kus Endang dan Solomina Wati dengan pemegang hak cipta Galeri Kain Pantang Sintang, buku Takui Darek karya Marselina Evy, hingga karya musik Lagu Rohani Dayak Kasih Petara karya Sanli Risna.

Suasana gotong royong masyarakat adat pun menjadi sorotan dalam kegiatan tersebut.
Anita menyebut warga rumah betang bahkan telah bergotong royong selama sepekan untuk menyiapkan kebutuhan acara.
“Masyarakat di rumah betang ini luar biasa. Mereka bersama-sama menyiapkan dapur dan seluruh kebutuhan kegiatan jauh hari sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan hukum bagi para penenun dan pelaku UMKM lokal.
Menurutnya, kawasan Kecamatan Kelam Permai dan Dedai selama ini menjadi sentra penting penghasil kain tenun khas Sintang.
“Kami terus mendorong agar karya-karya para penenun tercatat secara legal formal sebagai hak kekayaan intelektual,” tegasnya.
Subendi juga menyoroti pentingnya regenerasi penenun karena sebagian besar pengrajin sebelumnya didominasi kalangan lanjut usia.
Ia turut mengapresiasi dukungan Bank Indonesia yang membantu pembangunan rumah produksi tenun di Desa Umin Jaya sebagai bagian dari pelestarian wastra lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Joni P. Simamora, menilai perjalanan Kain Pantang menjadi bukti bahwa kreativitas masyarakat mampu berkembang menjadi karya budaya bernilai tinggi dan dikenal hingga tingkat nasional.
“Semua ini tumbuh dari masyarakat sendiri. Ini proses panjang yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan KI Komunal menjadi langkah penting untuk memastikan karya budaya masyarakat memiliki kepastian hukum dan pengakuan resmi.
Dukungan juga datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Paulus Hadi.
Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual sangat penting agar karya budaya daerah tidak hilang atau diambil pihak lain tanpa pengakuan.
“Kita punya banyak karya budaya luar biasa, tetapi sering kali belum terlindungi dengan baik. Ini langkah besar bagi Sintang,” katanya.
Paulus bahkan mengungkapkan sejumlah motif Kain Pantang Sintang kini mulai dikenal luas dan pernah dikenakan Presiden serta Wakil Presiden RI dalam agenda nasional maupun internasional.
Pembina Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang, Hetty Kus Endang, mengatakan pengakuan kawasan berbasis KI Komunal bukan hanya untuk kain tenun, tetapi juga mencakup buku, musik, motif, hingga produk budaya masyarakat lainnya.
Ia menyebut beberapa motif Kain Pantang pernah digunakan dalam agenda internasional di Bali tahun 2024 dan dikenakan delegasi dari puluhan negara.
“Ini karya budaya yang sudah dikenal nasional bahkan internasional. Karena itu harus segera dilindungi agar menjadi hak para artisan lokal,” ujarnya.
Di tengah perkembangan tersebut, para penenun mengaku bangga karena karya mereka kini mulai mendapat perhatian dan perlindungan resmi.
Salah seorang penenun, Solomo Wati, mengungkapkan satu lembar kain tenun tradisional bahkan bisa dikerjakan hingga dua tahun karena masih menggunakan teknik manual dan pewarna alami.
“Sekarang orang membeli kain bukan hanya karena murah, tetapi sudah melihat kualitas dan nilai budayanya,” pungkasnya.











