banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Rp170 Miliar Dana Negara Diselamatkan, Kasus Bauksit Kalbar Masih Tanpa Tersangka

×

Rp170 Miliar Dana Negara Diselamatkan, Kasus Bauksit Kalbar Masih Tanpa Tersangka

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengungkap telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp170 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit. Hingga kini, proses hukum masih berjalan tanpa penetapan tersangka.

Penyidikan kasus tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 01/0.1/Pid.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, mengatakan penyelamatan terbaru sebesar Rp55 miliar dilakukan pada Rabu (29/4/2026). Nilai itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Pada hari ini tim kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam penanganan perkara tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat,” kata Siju.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (16/4/2026), penyidik juga telah mengamankan dana sebesar Rp115 miliar. Dengan demikian, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp170 miliar.

Menurut Siju, penyelamatan tersebut berkaitan dengan kewajiban sejumlah badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam periode 2017 hingga 2022. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban itu dikenakan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen.

“Badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembangunan smelter dikenakan jaminan kesungguhan, dan hari ini telah dibayarkan sebesar Rp55 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, dana yang diserahkan merupakan titipan jaminan kesungguhan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam menyelamatkan keuangan negara.

Meski nilai penyelamatan terus bertambah, Kejati Kalbar belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus tersebut.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Tim belum bisa menyampaikan secara detail. Nanti akan kami sampaikan pada waktunya,” kata Siju.