banner 468x60
INFO MEMPAWAH

PT Unicoco Sepakat Bebaskan Lahan Warga Mendalok, Harga Tanah Rp500 Ribu per Meter

×

PT Unicoco Sepakat Bebaskan Lahan Warga Mendalok, Harga Tanah Rp500 Ribu per Meter

Sebarkan artikel ini

MEMPAWAH – Persoalan pembebasan lahan pemukiman warga Gang Haji Ali, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah, menemui titik terang.

PT Unicoco Industries Indonesia sepakat melakukan pembebasan lahan milik warga setelah kedua pihak mengikuti mediasi di Kantor Bupati Mempawah, Rabu (29/4/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan menawarkan ganti rugi tanah sebesar Rp500 ribu per meter persegi. Sementara nilai bangunan atau rumah akan dihitung oleh lembaga independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

General Manager PT Unicoco Industries Indonesia Hendrajaya D mengatakan, perusahaan siap melaksanakan pembebasan lahan pemukiman warga di Gang Haji Ali.

“Sementara untuk nilai bangunan atau rumah akan ditentukan berdasarkan perhitungan lembaga independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ujar Hendrajaya dalam mediasi tersebut.

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai ganti rugi empat bidang tanah beserta bangunan yang berada di sisi utara perusahaan akan dilakukan secara terpisah.

Kesepakatan itu sekaligus mengakhiri kebuntuan yang sebelumnya terjadi antara perusahaan dan warga. Sebelumnya, rencana mediasi yang dijadwalkan Pemerintah Desa Mendalok pada 23 April 2026 batal dilaksanakan.

Dalam pertemuan di Kantor Bupati Mempawah, perwakilan warga meminta kepastian sikap perusahaan mengenai rencana pembebasan lahan.

Mediasi dipimpin Bupati Mempawah Erlina dan dihadiri Ketua DPRD Mempawah Safrudin Asra, Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, serta jajaran Forkopimda. Pihak perusahaan diwakili General Manager Hendrajaya D bersama jajaran manajemen, sedangkan warga hadir bersama sejumlah pendamping.

Kesepakatan antara perusahaan dan warga kemudian dituangkan dalam surat pernyataan. Dokumen tersebut ditandatangani kedua pihak dan disaksikan Bupati Erlina serta jajaran Forkopimda.

Erlina berharap kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Kedua pihak diminta menjalankan seluruh poin yang telah disepakati untuk mencegah munculnya persoalan baru.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses mediasi ini, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang baik,” ujar Erlina.

Mediasi berlangsung aman dan kondusif tanpa perdebatan berkepanjangan.