banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Operasional Tersus PT WHW di Ketapang Disetop KKP, Diduga Terkait Izin Ruang Laut

×

Operasional Tersus PT WHW di Ketapang Disetop KKP, Diduga Terkait Izin Ruang Laut

Sebarkan artikel ini
Screenshot

KETAPANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penghentian sementara dilakukan karena operasional terminal khusus tersebut terindikasi belum memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sebagai langkah awal penegakan hukum, Ditjen PSDKP melalui Stasiun PSDKP Pontianak memasang garis Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di lokasi, disaksikan langsung oleh pihak perusahaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan secara tertib, legal, dan tetap menjaga kelestarian ekosistem pesisir serta laut Indonesia.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi perizinan dasar pemanfaatan ruang laut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi,” tulis Ditjen PSDKP melalui akun media sosial resminya, Kamis (14/5/2026).

KKP juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mendukung keberlanjutan investasi di sektor kelautan dan perikanan.