Aksaraloka.com, PONTIANAK – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar kegiatan Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi (Kulminasi) ke-V bersama Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kota Pontianak.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi.
Kegiatan berlangsung di Center PEKKA Kota Pontianak, Jalan Mayoritas, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (24/6/2026).
Puluhan anggota PEKKA mengikuti sosialisasi yang membahas hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik hingga mekanisme pengaduan ke Ombudsman.
Ketua Pengurus Serikat dan Koperasi PEKKA Kota Pontianak, Supiani, menyambut baik kegiatan tersebut.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas dan kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik.
“Selama ini masyarakat masih banyak yang belum memahami apa itu Ombudsman, bagaimana cara menyampaikan pengaduan pelayanan publik dan apa saja yang menjadi kewenangannya. Karena itu kami sangat senang bisa mendapatkan informasi secara langsung,” kata Supiani dalam keterangannya.
Koordinator PEKKA Kalbar, Kholilah, mengatakan kerja sama antara PEKKA dan Ombudsman Kalbar telah terjalin selama beberapa tahun terakhir.
Kulminasi yang digelar kali ini merupakan kegiatan kelima yang dilaksanakan bersama PEKKA.
Ia berharap sinergi tersebut dapat terus berlanjut agar semakin banyak perempuan kepala keluarga dan masyarakat memahami hak-haknya dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, M. Rhida Rachmatullah, menegaskan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Melalui kegiatan Kulminasi ini, kami berharap para peserta dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan publik, mengenali berbagai bentuk maladministrasi, serta mengetahui mekanisme penyampaian laporan kepada Ombudsman,” ujarnya.
Rhida berharap anggota PEKKA dapat menjadi perpanjangan tangan Ombudsman untuk menyebarluaskan informasi mengenai pelayanan publik yang baik dan bebas maladministrasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, Fenny Trinovitasasri, memaparkan materi mengenai pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, peran masyarakat dalam pengawasan layanan publik, hingga berbagai bentuk maladministrasi yang kerap ditemukan.
Peserta juga diberikan pemahaman terkait tata cara penyampaian laporan ke Ombudsman, syarat pengaduan, serta mekanisme penanganan laporan masyarakat.
Ombudsman menegaskan seluruh layanan pengaduan dapat diakses masyarakat secara gratis.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung.
Sejumlah anggota PEKKA aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait persoalan pelayanan publik yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman Kalbar berharap kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pelayanan publik semakin meningkat dan partisipasi warga dalam mencegah maladministrasi dapat terus diperkuat.












