Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak perempuan berusia 7 dan 9 tahun yang diduga dilakukan oleh paman kandung mereka sendiri berinisial ES.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut terjadi berulang kali di rumah kontrakan pelaku di kawasan Pontianak Utara.
“Korban berusia 7 dan 9 tahun, sedangkan tersangka merupakan paman korban sendiri,” kata Endang dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Menurut Endang, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2025 hingga April 2026.
Polisi mengungkapkan, pelaku menggunakan modus mengajak kedua korban bermain “kuda-kudaan” dan membelikan jajanan berupa es serta kue.
Awalnya, kedua korban yang sedang bermain di sekitar rumah pelaku diajak berkeliling menggunakan sepeda motor untuk membeli makanan ringan. Setelah itu, korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku.
Selain membujuk dengan jajanan, pelaku juga meminta korban merahasiakan kejadian tersebut. Korban bahkan diancam agar tidak menceritakannya kepada siapa pun.
“Korban ditakut-takuti dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi apabila menceritakan peristiwa itu kepada orang lain,” ujar Endang.
Aksi pelaku dilakukan di kamar rumah kontrakannya. Saat kejadian, orang tua pelaku yang sedang sakit berada di dalam rumah.
Untuk menghindari kecurigaan, salah satu korban diminta berjaga dan mengawasi pergerakan orang tua pelaku, sementara korban lainnya berada di dalam kamar bersama tersangka.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan keluarga korban kepada polisi. Namun, saat proses penyelidikan berlangsung, pelaku diketahui telah meninggalkan Pontianak dan melarikan diri ke Kalimantan Utara.
Polresta Pontianak kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
“Yang bersangkutan diamankan saat bekerja sebagai tukang potong babi,” kata Endang.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan dokumen yang menunjukkan usia kedua anak tersebut.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP. Ia terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Endang mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang baik agar anak berani bercerita apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
“Pelaku bisa saja berasal dari lingkungan terdekat korban. Karena itu peran keluarga sangat penting dalam melindungi anak-anak,” ujarnya.












