Aksaraloka.com, PONTIANAK — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Dalam operasi senyap yang berlangsung di Kabupaten Bengkayang, polisi menyita sekitar 2 kilogram sabu dan menangkap seorang kurir berinisial DN setelah diberi tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan perbatasan.
“Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut,” ujar Deddy dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Polisi mulai membuntuti target berinisial T sejak 5 April 2026. Setelah serangkaian observasi dan pemantauan intensif, transaksi akhirnya disepakati dan berlangsung di sebuah warung di Desa Sentangau Jaya, Kabupaten Bengkayang, pada Rabu (8/4) malam.
Dalam proses transaksi, T meminta bukti uang pembelian untuk dikirim kepada kurir. Tak lama berselang, sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria datang menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride sambil membawa kantong plastik berwarna merah muda.
Kecurigaan polisi terbukti. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam kantong tersebut ditemukan dua paket sabu dengan berat total sekitar 2 kilogram.
Namun situasi mendadak menegangkan ketika T melarikan diri ke arah hutan sesaat sebelum penangkapan dilakukan.
Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan pelaku yang diduga menjadi bagian penting dalam jaringan narkoba lintas negara tersebut.
Sementara itu, kurir pembawa sabu berinisial DN juga mencoba kabur ke arah jalan raya.
Petugas sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diperoleh dari seseorang berinisial A di wilayah Jagoi Babang. Modus transaksinya menggunakan sistem bayar setelah barang berhasil terjual,” jelas Deddy.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, dua unit telepon seluler, serta sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk distribusi narkotika.
DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur perbatasan yang selama ini rawan dijadikan pintu masuk narkotika dari luar negeri.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bambang.
Saat ini tersangka DN masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar di bawah pengawasan ketat penyidik akibat luka yang dialaminya saat proses penangkapan.













