Aksaraloka.com, PONTIANAK-Dugaan praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap di Kota Pontianak.
Sebuah rumah di RT 003/RW 006, Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur digerebek aparat kepolisian, Senin (25/5/2026)
Penggerebekan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Polisi mengamankan dua perempuan asal Medan, masing-masing berusia 15 tahun dan sekitar 25 tahun, serta seorang wanita berusia sekitar 40 tahun yang diduga bagian dari jaringan perekrut.
Ketua RT 003/RW 006, Syarif Yakob Alkadrie mengungkapkan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan warga terhadap penghuni rumah tersebut yang dinilai tertutup dan tidak pernah melapor ke lingkungan setempat.
“Warga curiga karena mereka bukan orang sini. Saat ditanya berasal dari mana, mereka jawab dari Medan, tapi tidak mau kasih tahu tinggal di rumah mana. Akhirnya warga mengintai dan diketahui mereka berada di rumah tersebut,” ujarnya.
Menurut Syarif, sejak pagi rumah tersebut sudah dipantau aparat kepolisian. Ia sendiri dipanggil polisi untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Dari pagi sudah diintai polisi. Saya dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk paspor dan surat perjanjian yang diduga menjadi alat penjeratan terhadap keluarga korban.
Syarif menyebut, dua perempuan asal Medan itu diduga akan dibawa ke China untuk dinikahkan dengan pria di negara tersebut.
“Rencananya mereka mau dibawa kerja, ternyata mau dikawinkan di sana, dinikahkan dengan orang China,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengatakan terdapat modus penjeratan utang terhadap orang tua korban.
Salah satu orang tua korban disebut telah menerima uang Rp5 juta di Medan, sementara dalam surat perjanjian tercantum ancaman utang sebesar Rp20 juta apabila keberangkatan dibatalkan.
“Saya lihat sendiri surat perjanjiannya. Kalau tidak jadi berangkat, orang tua korban akan dijerat utang Rp20 juta. Makanya dua gadis itu menangis, mereka memikirkan orang tuanya,” bebernya.
Dikatakan Syarif, rumah tersebut diketahui milik seorang perempuan berinisial L, warga Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Rumah itu selama ini kosong dan tidak pernah melapor kepada pengurus RT setempat,” ungkap Syarif.
Syarif menduga rumah tersebut dijadikan tempat penampungan sementara sebelum para korban diberangkatkan ke luar negeri.
“Informasinya masih ada tiga orang lagi yang mau datang. Jadi mereka menunggu di rumah itu sampai lengkap baru diberangkatkan,” katanya.
Ia menambahkan, laporan awal terkait keberadaan penghuni mencurigakan itu sudah disampaikan kepada pihak kelurahan sejak Sabtu malam, sebelum akhirnya diteruskan ke kepolisian.
“Ini semua berawal dari kecurigaan masyarakat yang saling menjaga lingkungan,” tutupnya.
Saat ini, dua perempuan asal Medan beserta seorang wanita berusia 40-an tersebut telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti berupa dokumen, paspor, dan surat perjanjian dugaan penjeratan utang terhadap keluarga korban.















