Aksaraloka.com, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mulai merevisi Dokumen Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Kalimantan Barat Tahun 2016–2036 guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan kehutanan nasional serta kebutuhan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Kepala DLHK Kalbar, Adi Yani, menegaskan revisi RKTP merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan di Kalimantan Barat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan.

“Revisi dokumen RKTP ini sangat krusial agar kita memiliki kerangka kerja yang komprehensif dan terencana dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” ujar Adi Yani saat membuka Konsultasi Publik Revisi Dokumen RKTP 2016–2036 di Hotel Novotel Pontianak, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut didukung Program Result Based Payment (RBP) REDD+ Output 2 Green Climate Fund (GCF) Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan melalui Lembaga Perantara Bentang Kalimantan Tangguh.
Menurut Adi Yani, RKTP yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 38 Tahun 2016 perlu diperbarui seiring dinamika kebijakan kehutanan nasional dan tv Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN).

Ia menjelaskan, dokumen RKTP akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kehutanan di Kalimantan Barat, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan sektor kehutanan.
Dalam proses revisi, DLHK menekankan pentingnya sinkronisasi dengan berbagai dokumen dan data strategis, seperti RKTN, data luas kawasan hutan, peta kawasan hidrologis gambut, kawasan mangrove, perizinan kehutanan, lahan kritis, hingga wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, revisi juga harus mengakomodasi berbagai kawasan strategis, seperti taman hutan raya (Tahura), kawasan konservasi, cagar biosfer, hingga potensi destinasi wisata berbasis kehutanan.
Adi Yani menegaskan bahwa penyusunan RKTP harus berbasis desa dan mendukung target penurunan emisi nasional melalui kontribusi terhadap Nationally Determined Contribution (NDC).
“Harus mampu mengoptimalkan nilai ekonomi hutan, manfaat karbon, serta hasil hutan bukan kayu sehingga sektor kehutanan dapat berkembang sekaligus memitigasi berbagai risiko,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan pembangunan kolaboratif atau pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media, serta lembaga adat.

Revisi RKTP juga diharapkan mampu mendukung berbagai kebijakan global, termasuk regulasi perdagangan internasional seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Melalui forum konsultasi publik tersebut, Adi Yani berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan untuk menyempurnakan dokumen agar lebih valid, selaras dengan kebijakan nasional, dan dapat disepakati bersama.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Hutan DLHK Kalbar, Albertus Agung Imam Kalis, menyampaikan bahwa hasil telaah awal menunjukkan perlunya pencermatan kembali terhadap narasi dokumen dan validasi data, termasuk data luas arahan ruang dan penyajian peta.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Prof. Gusti Hardiansyah, menilai sektor kehutanan memiliki peran penting dalam pembangunan Kalimantan Barat karena berkontribusi terhadap ekonomi hijau dan inklusif, mendukung pencapaian SDGs, FOLU Net Sink 2030, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Revisi RKTP penting dilakukan untuk menyesuaikan dinamika regulasi nasional, perubahan tata ruang wilayah, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ketua Panitia, Shinta Widyastuti, menambahkan bahwa konsultasi publik ini bertujuan menghasilkan dokumen RKTP yang komprehensif, valid, dan menjadi acuan utama dalam formulasi kebijakan pembangunan sektor kehutanan di Kalimantan Barat.
“Dokumen ini diharapkan mampu menciptakan sinergi dan kolaborasi yang efektif antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan,” pungkasnya.











