Aksaraloka.com, KALBAR– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menghentikan sementara operasional empat tambak udang Vaname milik PT. PK dan PT. AUP di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Tindakan tegas ini dilakukan pada operasi pengawasan yang digelar pada Kamis-Jumat, 11-12 Juni 2026.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto yang memimpin langsung penyegelan pada Kamis (11/06), menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen tegas KKP untuk memastikan bahwa setiap investasi di sektor perikanan budidaya berjalan selaras dengan kepatuhan hukum dan kelestarian ekosistem.
“Penghentian sementara ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola perikanan. Pelaku usaha dipersilakan berinvestasi, namun wajib melengkapi seluruh izin dan sertifikasi yang dipersyaratkan sebelum beroperasi,” tegas Bayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis yang bervariasi di setiap lokasi proyek.
Tambak milik PT. PK di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, terindikasi belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, tidak memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sementara itu, untuk dua lokasi proyek PT. PK lainnya yang berada di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, tepatnya di Dusun Sebuluh, ditemukan pelanggaran berupa belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB.
Sedangkan di Dusun Merbau, selain belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan CBIB, perusahaan tersebut juga kedapatan menggunakan obat-obatan ikan yang tidak teregister di KKP.
Pelanggaran serupa terkait aspek legalitas obat ikan dan perizinan dasar juga ditemukan pada lokasi proyek milik PT. AUP di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas.
Pengawas Perikanan mencatat bahwa pelaku usaha tersebut belum memiliki sertifikat standar terverifikasi sekaligus terbukti menggunakan obat ikan yang tidak terdaftar resmi di KKP.
Bayu menyayangkan adanya temuan penggunaan obat-obatan yang tidak teregister KKP di lapangan, karena hal tersebut dapat mengancam kualitas produk dan mencemari lingkungan sekitar.
“Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen krusial untuk menjamin bahwa produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, dan proses budidayanya tidak merusak daya dukung lingkungan setempat,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut dari penghentian sementara ini, Stasiun PSDKP Pontianak akan segera melakukan pemeriksaan serta supervisi lanjutan.
Langkah ini diambil guna menentukan pengenaan sanksi administratif secara ketat, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 85 Tahun 2021.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mendukung penuh langkah penertiban tersebut.
Pihaknya menekankan bahwa akan terus mengawasi tata kelola perikanan budidaya nasional agar berjalan selaras dengan prinsip ekonomi biru.











