banner 468x60
Lingkungan

Kalbar Targetkan Penurunan Emisi GRK 60 Persen pada 2030, SRN Jadi Kunci Pengendalian Perubahan Iklim

×

Kalbar Targetkan Penurunan Emisi GRK 60 Persen pada 2030, SRN Jadi Kunci Pengendalian Perubahan Iklim

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.vom, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung target nasional pengendalian perubahan iklim dengan menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 60 persen pada tahun 2030.

Upaya tersebut didukung melalui penguatan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai instrumen utama pencatatan dan pengelolaan aksi mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani, mengatakan SRN PPI berfungsi sebagai sistem berbasis web yang menyediakan data dan informasi mengenai aksi mitigasi, adaptasi perubahan iklim, hingga implementasi nilai ekonomi karbon di Indonesia.

“SRN menjadi instrumen penting dalam pengelolaan data dan informasi terkait aksi serta sumber daya untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk pengembangan nilai ekonomi karbon,” ujar Adi Yani saat membuka Sosialisasi Penguatan Kapasitas Daerah dalam Percepatan Registrasi Kegiatan REDD+ ke Sistem Registri Nasional di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut didukung Program Result Based Payment (RBP) REDD+ Output 2 Green Climate Fund (GCF) Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026.

Program ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan internasional melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) terhadap keberhasilan Kalbar dalam menekan emisi karbon.

Menurut Adi Yani, dukungan pendanaan internasional tersebut menunjukkan bahwa upaya Kalimantan Barat dalam menghadapi perubahan iklim mendapat pengakuan dunia.

“Kita tidak lagi hanya mengandalkan pendanaan rutin daerah. Ada dukungan dari komunitas internasional yang menghargai kinerja Kalbar dalam mengatasi persoalan perubahan iklim,” katanya.

Ia menjelaskan, berbagai langkah strategis telah dilakukan Pemprov Kalbar untuk memperoleh dukungan tersebut, mulai dari penguatan regulasi daerah, peningkatan kapasitas kelembagaan, pembangunan sistem deteksi dini dan pemantauan emisi, hingga penguatan skema pendanaan yang menghubungkan sektor publik, swasta, dan inisiatif global.

Lebih lanjut, Adi Yani menegaskan bahwa SRN PPI juga berperan sebagai dasar pengakuan pemerintah terhadap kontribusi penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

“SRN memastikan seluruh aksi mitigasi tercatat dengan baik, menghindari penghitungan ganda, sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan dalam pengendalian perubahan iklim,” jelasnya.

Dalam upaya mencapai target penurunan emisi tersebut, pemerintah juga terus mendorong pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim).

Program nasional ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak.

“Seluruh aksi adaptasi dan mitigasi yang dilakukan masyarakat melalui ProKlim harus didaftarkan melalui SRN agar dapat terdokumentasi dan diakui sebagai kontribusi nyata terhadap penurunan emisi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan yang juga Sekretaris DLHK Kalbar, Ganda Yulianto Butar-Butar, menyebutkan sosialisasi diikuti 54 peserta yang berasal dari dinas lingkungan hidup kabupaten/kota, perwakilan desa ProKlim, Pokja REDD+, serta PMU RBP REDD+ Kalbar.

Ia berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan pemahaman para peserta mengenai kebijakan REDD+, prosedur registrasi ke SRN, manfaat ekonomi dan lingkungan yang diperoleh, serta memperkuat koordinasi antar-pemangku kepentingan dalam percepatan implementasi REDD+ di Kalimantan Barat.

“Kami berharap seluruh peserta dapat memahami proses registrasi REDD+ secara menyeluruh sehingga percepatan implementasi program dan pencapaian target penurunan emisi di Kalbar dapat terwujud,” pungkasnya.