LANDAK – Kepolisian Resor Landak masih terus mendalami kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie atau Pegi, yang sebeoumnya dikabarkan meninggal dunia akibat gantung diri di rumahnya di Ngabang, Kabupaten Landak, pada 7 April 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, mengatakan penyidik telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dan saat ini masih melengkapi alat bukti untuk memperkuat sangkaan pidana.
“Khusus kasus Veggie, saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian kita lengkapi semua alat bukti yang masih kita gali, termasuk keterangan ahli, kemudian saksi dari anak tersangka maupun anak korban, yaitu saksi AW,” ujar Kuswiyanto saat dikonfirmasi. Rabu, 24 Juni 2026, pagi.
Menurutnya, penyidik telah memanggil kembali saksi AW untuk dimintai keterangan tambahan. Namun pemeriksaan sempat tertunda karena penasihat hukum meminta penjadwalan ulang lantaran memiliki agenda persidangan di tempat lain.
“Keterangan awal sudah ada ketika kita belum menetapkan tersangka. Ini kita panggil kembali untuk diambil keterangannya,” katanya.
Penyidik berencana memeriksa kembali AW pada pekan depan. AW diketahui merupakan anak kandung tersangka dan korban.
Selain pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, Polres Landak juga berencana menggelar rekonstruksi perkara.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka saat ini telah menjalani masa penahanan sejak 9 Juni lalu, sambil menunggu proses penyidikan dan pemenuhan alat bukti lainnya rampung untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

















