banner 468x60
Hukum dan Kriminal

THM Nakal Dibidik! Banyak Diskotik Berkedok Cafe, Ini Peringatan Keras Kadisporapar Kalbar

×

THM Nakal Dibidik! Banyak Diskotik Berkedok Cafe, Ini Peringatan Keras Kadisporapar Kalbar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai bergerak menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga beroperasi tidak sesuai izin usaha.

Langkah ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kalbar bersama aparat penegak hukum (APH), Satpol PP, PTSP, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Disporapar Kalbar, Sugeng Hariadi, menegaskan pemerintah tidak ingin berbagai pelanggaran yang terjadi di sejumlah tempat hiburan kembali terulang.

“Intinya kami tidak ingin kejadian-kejadian yang melanggar aturan itu terulang kembali. Karena itu kami mengundang APH, Satpol PP, PTSP dan stakeholder terkait untuk menyamakan langkah pengawasan,” kata Sugeng.

Dari hasil rapat tersebut, pemerintah sepakat meningkatkan pengawasan terhadap seluruh usaha hiburan, khususnya yang diduga menjalankan aktivitas di luar izin yang dimiliki.

Menurut Sugeng, salah satu rekomendasi rapat adalah pemberian surat peringatan atau teguran kepada pengelola usaha yang terindikasi melanggar ketentuan.

Langkah awal bahkan sudah dilakukan oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak sesuai kewenangannya.

“Semua sepakat untuk memperkuat pengawasan. Baik APH, Satpol PP sebagai penegak perda, PTSP maupun Dinas Pariwisata provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Sugeng menyoroti fenomena usaha yang mengantongi izin sebagai kafe atau usaha kuliner, namun dalam praktiknya menghadirkan hiburan layaknya tempat hiburan malam lengkap dengan musik dan DJ.

“Kalau izinnya kafe, tetapi di dalamnya ada aktivitas hiburan yang seharusnya membutuhkan izin berbeda, itu tentu menyalahi izin usaha. Hal seperti ini yang akan kita tertibkan bersama,” tegasnya.

Tak hanya soal perizinan, pemerintah juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di sejumlah lokasi hiburan.

Sugeng mengingatkan pengelola tidak bisa lepas tangan apabila ditemukan pengunjung yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau tindak pelanggaran lainnya.

“Pengelola harus bertanggung jawab. Tidak bisa beralasan tidak tahu atau tidak bisa menolak. Mereka wajib melakukan pengawasan, pencegahan dan jika perlu proaktif melapor kepada aparat,” katanya.

Ia menjelaskan, penindakan terhadap tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara pelanggaran administrasi dan perizinan akan ditangani Satpol PP bersama dinas teknis terkait.

Meski demikian, Pemprov Kalbar mengaku tidak serta-merta mengambil langkah penutupan usaha. Pemerintah lebih mengedepankan pembinaan dan penyesuaian izin sesuai jenis usaha yang dijalankan.

“Kita tidak langsung menutup. Kalau memang ingin menambah jenis usaha, silakan tambah izinnya. Pemerintah tidak melarang usaha berkembang, tetapi harus sesuai aturan,” ujar Sugeng.

Ia mencontohkan usaha kafe yang awalnya hanya menjual makanan dan minuman ringan, namun kemudian menyediakan makanan berat.

Menurutnya, kondisi tersebut juga memerlukan penyesuaian izin karena berkaitan dengan aspek lingkungan dan pengelolaan limbah.

Sugeng meminta seluruh pelaku usaha pariwisata, ekonomi kreatif, hingga pengelola hiburan malam di Kalbar untuk lebih tertib administrasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin pariwisata Kalbar tumbuh secara positif dan berkelanjutan. Wisatawan yang datang harus merasa aman, nyaman dan tidak melihat adanya pelanggaran hukum di tempat-tempat usaha kita,” tegasnya.

Menurut Sugeng, maraknya pelanggaran izin usaha berpotensi merusak citra daerah dan berdampak terhadap kunjungan wisatawan.

Karena itu, pemerintah bersama aparat akan terus memperketat pengawasan agar seluruh usaha berjalan sesuai koridor hukum.

“Harapan kami sederhana, silakan berusaha dan berkembang. Tetapi jalankan usaha sesuai izin yang telah diterbitkan. Kalau ada penambahan kegiatan usaha, maka izinnya juga harus disesuaikan,” pungkasnya.