banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Sidang Dugaan Kasus Pengiriman Sabu Memanas, Mantan Ajudan Kapolres Melawi Bongkar Dugaan Intimidasi Hingga “Tabungan Misterius”

×

Sidang Dugaan Kasus Pengiriman Sabu Memanas, Mantan Ajudan Kapolres Melawi Bongkar Dugaan Intimidasi Hingga “Tabungan Misterius”

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Persidangan dugaan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi yang menjerat mantan anggota Polri sekaligus eks ajudan Kapolres Melawi, Meigi Alrianda, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (19/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, Meigi bukan hanya membantah keterlibatannya dalam perkara narkotika yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel, tetapi juga melontarkan sederet tudingan serius terhadap proses penyidikan yang menyeretnya ke meja hijau.

Hampir seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa dibantah mentah-mentah oleh terdakwa.

Salah satu yang disorot adalah aliran dana Rp150 juta yang dalam BAP disebut berkaitan dengan transaksi narkotika.

Menurut Meigi, uang tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan pembelian sabu, melainkan uang muka pembelian mobil Mitsubishi Pajero yang dititipkan oleh seseorang bernama Indra Buana.

“Sudah jelas itu uang DP mobil. Ada percakapan, ada foto mobil yang saya kirimkan. Setelah pelunasan, mobil baru diserahkan,” kata Meigi di persidangan.

Meigi juga membantah keterangan dalam BAP yang menyebut dirinya memesan sabu kepada seseorang bernama Sandi dan mengambil barang di depan kantor Dinas Perhubungan menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi.

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” tegasnya berulang kali di depan majelis hakim.

Persidangan semakin menarik ketika Meigi membeberkan kronologi penangkapannya.

Menurut pengakuannya, ia bukan ditangkap di asrama seperti yang selama ini berkembang, melainkan sudah lebih dulu berada di dalam sel Polres Melawi.

Meigi mengaku awalnya dipanggil ke kantor oleh Wakapolres Melawi. Setelah bertemu sejumlah anggota kepolisian, ia dibawa ke ruang Kapolres.

“Dari ruang Kapolres saya diborgol dan dimasukkan ke sel tanpa surat penangkapan dan penahanan. Baru setelah itu tim Ditresnarkoba Polda Kalbar datang melakukan penangkapan terhadap saya di dalam sel,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui dasar penangkapannya karena merasa tidak pernah mengirim narkotika.

“Saya hanya mengirim belasan helai pakaian berupa baju dan celana kepada saudara Wid,” ujarnya.

Bagian paling serius dari kesaksian Meigi muncul saat ia mengungkap dugaan intimidasi selama proses penyidikan.

Di hadapan majelis hakim, Meigi mengaku mengalami tekanan fisik dan psikis agar mengakui kepemilikan narkotika yang menurutnya bukan miliknya.

“Saya dipukul, diintimidasi dan dipaksa mengakui barang bukti narkoba,” katanya.

Tak hanya itu, ia mengklaim pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum meski dirinya telah meminta.

“Saya minta didampingi pengacara, tapi tidak diperbolehkan. Saya diancam dan ditekan,” ujarnya.

Lebih jauh, Meigi mengaku BAP yang kemudian dijadikan dasar perkara tidak sesuai dengan keterangannya.

“Mereka membuat kronologi sendiri. Saya hanya disuruh tanda tangan,” katanya.

Menurut Meigi, keberatannya terhadap isi BAP tersebut sudah pernah disampaikan saat tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Dalam persidangan, Meigi juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh penyidik.

Ia mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp200 juta dengan alasan akan membantu penanganan perkara.

Karena tidak sanggup, Meigi mengaku hanya mampu mengumpulkan Rp15 juta hasil pinjaman.

“Saya tidak paham maksudnya apa. Tapi saya terus diminta. Akhirnya saya hanya dapat Rp15 juta dan uang itu diambil penyidik,” katanya.

Pernyataan tersebut sontak menjadi salah satu bagian paling menyita perhatian dalam sidang.

Belum selesai dengan tudingan terhadap proses penyidikan, Meigi kembali membuat ruang sidang tegang ketika menyinggung keberadaan sebuah rekening dan kartu ATM yang disebutnya pernah digunakan oleh mantan Kapolres Melawi yang kini menjabat di lingkungan Polda Kalbar.

Menurut pengakuannya, rekening tersebut atas nama A, ajudan lain di Polres Melawi.

Meigi mengklaim rekening itu digunakan untuk menampung sejumlah transaksi yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal dan illegal logging.

Ia bahkan menyebut kartu ATM dan buku tabungan tersebut sempat disita penyidik, namun tidak pernah dimunculkan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan.

Pernyataan itu belum diuji dalam persidangan dan belum mendapat tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan oleh terdakwa.

Meski terdakwa membantah hampir seluruh isi BAP dan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya, serta memohon perbalisan kepada majelis hakim, namun ditolak.

Dalam pernyataan penutup sebelum sidang ditunda, Jaksa Samuel menegaskan tetap meyakini keterlibatan Meigi dalam dugaan pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi dan tetap mendakwanya dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tim penasihat hukum menyatakan kliennya (Meigi), tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan pada Senin, 24 Juni 2026.