banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Pontianak, 3 Pelaku Ditangkap dan 11 Motor Disita

×

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Pontianak, 3 Pelaku Ditangkap dan 11 Motor Disita

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kota Pontianak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari lima laporan polisi yang diterima Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan-laporan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 11 unit sepeda motor,” kata Endang dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YS (35), KP (27), dan MS (40).

Berdasarkan hasil pengembangan, salah satu tersangka, yakni YS, diduga telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda di wilayah Pontianak.

Endang menjelaskan, para pelaku memiliki modus dengan berkeliling mencari sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kunci masih tergantung atau menempel di kendaraan.

“Pelaku lebih dulu memarkirkan motor yang digunakan tidak jauh dari lokasi. Setelah menemukan kendaraan yang kuncinya masih menempel, pelaku berjalan kaki menuju motor sasaran, kemudian membawa kabur dan menjualnya kepada penadah. Setelah itu pelaku kembali mengambil motor miliknya yang diparkir sebelumnya,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, aksi para pelaku terjadi di sejumlah lokasi parkiran, mulai dari minimarket, hotel, kafe, pusat permainan, hingga kawasan pasar di Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Timur, dan Pontianak Selatan.

Polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti, di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat, dan Yamaha X-Ride yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor, menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkas Endang.