Aksaraloka.com, PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling di sebuah rumah di kawasan Pontianak Selatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial B.S. (45) dan H.A. (54).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang viral di media sosial Instagram mengenai adanya gudang yang diduga menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi di Jalan Harapan Jaya, Gang Hikmah Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Anggota kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 21.00 WIB dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H.A. beserta barang bukti,” kata Endang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling (Manis javanica) yang disimpan dalam 30 karung. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital merek TORA.
Saat diinterogasi, H.A. mengaku sisik dan kuku trenggiling tersebut merupakan milik B.S.
Menurut pengakuannya, barang tersebut dibeli dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu seharga Rp 800 ribu per kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Berdasarkan keterangan itu, anggota melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan tersangka B.S. di kediamannya di kawasan Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan,” ujarnya.
Endang menjelaskan, modus para tersangka adalah membeli bagian tubuh trenggiling yang merupakan satwa dilindungi untuk diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta hingga paling banyak Rp 5 miliar.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Barat, melakukan penimbangan barang bukti bersama pihak metrologi, menguji sampel barang bukti di MIPA Universitas Tanjungpura, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.












