banner 468x60
Aksara Landak

Polres Landak Selesaikan 82 Kasus hingga Agustus 2026, Naik Dibanding Tahun Lalu

×

Polres Landak Selesaikan 82 Kasus hingga Agustus 2026, Naik Dibanding Tahun Lalu

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Polres Landak menyampaikan capaian penanganan berbagai laporan dan perkara yang terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 169 kasus dilaporkan dan 82 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.

Capaian tersebut disampaikan Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, dalam pers rilis di Aula BKPM Polres Landak, Rabu (12/8/2026), bersama sejumlah Pejabat Utama Polres Landak.

AKBP Devi Ariantari menjelaskan, jumlah kasus yang dilaporkan pada Januari hingga Agustus 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada 2025.

“Untuk kasus yang dilaporkan tahun ini sebanyak 169 kasus. Ini turun tujuh kasus dibandingkan periode Januari-Agustus 2025 yang mencapai 176 kasus,” jelasnya.

Meski jumlah laporan menurun, capaian penyelesaian perkara justru mengalami peningkatan. Hingga Agustus 2026, Polres Landak telah menyelesaikan 82 kasus, atau naik tujuh kasus dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang hanya mencapai 75 kasus.

Kapolres juga memaparkan adanya peningkatan gangguan kamtibmas yang menonjol pada Triwulan II (April-Juni) dibandingkan Triwulan I (Januari-Maret) 2026.

Pada Triwulan I tercatat sebanyak 21 kasus gangguan kamtibmas menonjol, sedangkan pada Triwulan II meningkat menjadi 26 kasus.

Beberapa jenis kejahatan yang mengalami peningkatan di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat), kasus narkotika, serta pencurian dengan kekerasan (curas).

“Untuk kasus yang naik yaitu curat, yang semula tiga menjadi lima kasus. Kemudian narkotika dari sembilan kasus pada TW1 menjadi 12 kasus. Ini merupakan keberhasilan pengungkapan narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Landak,” ungkapnya.

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan yang pada Triwulan I tidak tercatat atau nol kasus, meningkat menjadi dua kasus pada Triwulan II.

Menurut Kapolres, kondisi tersebut menjadi gambaran pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Landak.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kejadian maupun informasi yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas melalui layanan hotline 110.

“Kami siap melayani dengan cepat, profesional dan humanis dalam menanggapi pengaduan ataupun informasi yang disampaikan melalui 110,” katanya.

Di akhir kegiatan, AKBP Devi Ariantari menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis Polres Landak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia berharap sinergi antara kepolisian, media dan masyarakat terus terjaga, khususnya dalam menyebarluaskan informasi yang objektif sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.