banner 468x60
Pontianak

Krisis Air Bersih Pontianak Memanas, Dirut PDAM Terancam Digugat Warga

×

Krisis Air Bersih Pontianak Memanas, Dirut PDAM Terancam Digugat Warga

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK — Krisis air bersih di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memasuki babak baru.

Buruknya pelayanan air bersih yang dikeluhkan masyarakat kini berujung pada ancaman gugatan hukum terhadap Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak.

Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., telah melayangkan Notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) kepada Direktur Utama PDAM Kota Pontianak.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan atas persoalan pelayanan air bersih yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kondisi air yang terasa asin sehingga menyulitkan warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut Eka, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai gangguan pelayanan biasa.

Air bersih, kata dia, merupakan kebutuhan dasar sekaligus bagian dari hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Ini bukan persoalan kepentingan pribadi. Ini adalah persoalan hak dasar masyarakat,” tegas Eka.

Ia menilai masyarakat selama ini telah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan, termasuk membayar tagihan pelayanan air.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak serta air yang memenuhi standar kualitas.

“Jangan sampai masyarakat terus dibebani kewajiban membayar, sementara kualitas pelayanan yang diterima justru menimbulkan persoalan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Eka juga mempertanyakan sampai kapan masyarakat Pontianak harus menerima kondisi pelayanan air bersih seperti saat ini.

“Sampai kapan masyarakat Pontianak harus menerima keadaan seperti ini?” ujarnya.

Menurut dia, persoalan air bersih tidak semestinya diperlakukan sebagai masalah rutin yang hanya dijawab dengan alasan teknis.

Pemerintah daerah bersama badan usaha penyelenggara pelayanan air minum dinilai perlu memiliki langkah mitigasi yang jelas ketika terjadi gangguan kualitas maupun pasokan air.

Selain itu, sistem pelayanan darurat dan keterbukaan informasi kepada masyarakat juga dinilai penting untuk disiapkan.

“Notifikasi Citizen Lawsuit ini meminta adanya tindakan konkret, terukur dan transparan untuk menjamin tersedianya air bersih dan layak bagi masyarakat Kota Pontianak,” tegas Eka.

Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap penyelenggara pelayanan air bersih.

“Masyarakat tidak membutuhkan alasan. Masyarakat membutuhkan air bersih,” katanya.

Eka menegaskan, ketika masyarakat telah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan, penyelenggara pelayanan publik juga harus memenuhi kewajibannya dengan memberikan pelayanan yang layak.

Notifikasi tersebut disebut sebagai bentuk peringatan hukum sekaligus kontrol warga negara terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Jika dalam tenggang waktu sesuai mekanisme Citizen Lawsuit tidak terdapat penyelesaian yang nyata dan memadai, Eka menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke pengadilan melalui Gugatan Warga Negara.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk mencari keuntungan ataupun ganti rugi pribadi. Menurutnya, kepentingan masyarakat Kota Pontianak menjadi dasar utama upaya tersebut.

“Yang diperjuangkan adalah kepentingan masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.

Eka meminta pemerintah daerah dan PDAM tidak berhenti pada pemberian penjelasan, tetapi segera melakukan perbaikan nyata, menyediakan solusi, membuka informasi kepada publik, serta memastikan masyarakat memperoleh air yang layak.

“Air bersih bukan kemewahan. Air bersih bukan hadiah. Air bersih adalah kebutuhan dasar dan hak masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut hingga memicu kekecewaan masyarakat yang semakin besar.

“Jangan tunggu masyarakat kehilangan kesabaran untuk kemudian baru mencari solusi,” katanya.

Di penghujung pernyataannya, Eka menyampaikan kritik terhadap pelayanan air bersih di Kota Pontianak.

“Pontianak membutuhkan air bersih, bukan sekadar tagihan air setiap bulan.”