Aksaraloka.com, PONTIANAK- Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (Sejken MADN), Yakobus Kumis mendesak aparat penegak hukum untuk memproses korporasi yang terlibat dan terbukti atas peristiwa Karhutla di Kalimantan Barat.
Yakobus mendesak demikian, karena kondisi Kalimantan Barat saat sudah begitu parah.
“Untuk kepolisian, penegakan hukum. Korporasi-korporasi yang terbukti melakukan pembakaran atau melakukan pembiaran, tidak ada upaya, orang-orang seperti itu yang sudah dua-tiga kali misalnya kebakaran terbukti, dia lalai, terbukti tidak melakukan upaya-upaya, saya kira harus ditindak tegas secara hukum,” tegasnya saat ditemui di DPRD Kalbar, Selasa 15 September 2026.
Namun, Yakobus menekankan perlunya melihat kasus secara objektif. Menurut dia, perusahaan yang mengalami kebakaran tetapi telah melakukan upaya maksimal untuk mencegah dan memadamkan api juga harus menjadi pertimbangan.
“Kalau api itu bukan dari tempat dia, dia sudah berupaya, itu juga harus menjadi pertimbangan,” katanya.
Di sisi lain, Yakobus meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dalam setiap kebijakan terhadap perusahaan.
Ia mengingatkan sejumlah korporasi mempekerjakan masyarakat dalam jumlah besar dan melibatkan kontraktor lokal sehingga keberadaannya memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat.
“Kita juga harus memikirkan perusahaan-perusahaan yang mengerjakan masyarakat kita dalam jumlah yang banyak, para kontraktornya orang-orang kita juga dan memiliki dampak yang sangat signifikan untuk menyejahterakan kehidupan rakyat,” ujarnya.
Yakobus juga mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.
Menurut Yakobus, kondisi karhutla dan kekeringan yang terjadi saat ini jauh lebih parah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dampaknya juga telah meluas terhadap kehidupan masyarakat.
“Masalah ini sudah menjadi masalah nasional dan dunia. Maka kami secara tegas meminta kepada pemerintah untuk segera menetapkan bahwa ini adalah bencana nasional,” kata Yakobus.
Ia menilai penetapan status bencana nasional harus diikuti dengan tindakan konkret, terutama dalam penyediaan anggaran dan fasilitas penanganan bencana.
Yakobus menyoroti keterbatasan anggaran pemerintah dalam menghadapi berbagai bencana di Indonesia. Menurut dia, anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan luasnya persoalan yang harus ditangani.
“Kami minta bukti nyata, aksi nyata dari pemerintah pusat terutama di dalam penyediaan anggaran yang cukup. Kita tahu ini adalah penyediaan anggaran terkecil dalam sejarah Indonesia, hampir Rp500 miliar. Itu sangat tidak mungkin mengatasi begitu banyak bencana yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Selain anggaran, pemerintah diminta segera memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak kabut asap dan kekeringan.
Yakobus menyebut masker dengan standar yang layak serta air bersih sebagai kebutuhan mendesak yang harus didistribusikan hingga ke wilayah kecamatan dan desa.
“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah masker yang standar, lalu air bersih di titik-titik di mana masyarakat terdampak. Bukan hanya di ibu kota provinsi, tetapi harus menjangkau kecamatan bahkan desa-desa yang saat ini benar-benar kekeringan dan kesulitan air bersih,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah memperhatikan masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan akibat karhutla dan kabut asap.
Menurutnya, aktivitas petani, nelayan hingga pekerja yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan di luar ruangan dapat terganggu akibat kondisi tersebut.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan bantuan sembako, kebutuhan sehari-hari, serta fasilitas kesehatan bagi masyarakat terdampak.
“Pemulihan ini berkaitan dengan bagaimana pemerintah memikirkan masyarakat yang tidak bisa bekerja, terutama para petani, nelayan, dan pekerja yang menggantungkan hidupnya di luar,” tuturnya.











